URC Polresta Mataram Ringkus Remaja Terduga Pelaku Curanmor di Lombok Tengah
![]() |
| URC Polresta Mataram Ringkus Remaja Terduga Pelaku Curanmor di Lombok Tengah |
Lambenyalombok|MATARAM, NTB – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Mataram kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Seorang remaja berinisial R (17), asal Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, diamankan di lokasi persembunyiannya di wilayah Lombok Tengah pada Rabu dini hari (28/10/2026).
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor yang diterima Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram.
Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan sejumlah saksi, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri dan identitas terduga pelaku.
“Dari hasil penyelidikan di lapangan, terduga diketahui berada di wilayah Lombok Tengah. Tim URC kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti sepeda motor hasil curian,” jelasnya.
Kasus pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Saptamarga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, pada 29 September 2026. Saat kejadian, korban diketahui sedang berada di kos milik temannya yang berinisial RA.
Sebelum kejadian, korban bersama saksi memarkir sepeda motor di depan kos setelah membeli makanan. Kendaraan tersebut dalam kondisi setang terkunci. Namun, keesokan harinya, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat parkir.
Korban bersama saksi sempat mencari informasi dengan menanyakan keberadaan kendaraan tersebut kepada sejumlah penghuni kos. Namun, tidak ada yang mengetahui keberadaan sepeda motor itu. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Dalam pemeriksaan awal, R mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor beberapa kali di wilayah Kota Mataram. Pengakuan tersebut masih didalami oleh penyidik untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan terduga dalam kasus curanmor lainnya.
“Dari keterangan saat diamankan, terduga mengaku telah melakukan curanmor beberapa kali di wilayah Kota Mataram. Hal ini tentu akan kami dalami lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim.
Atas dugaan perbuatannya, R terancam dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polresta Mataram mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana.(rils-uy)

Posting Komentar