Iklan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan

Oplos Beras SPHP, Dua Tempat Penggilingan Digerebek Polda NTB



Lambelombok|MATARAM – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap dugaan penyalahgunaan beras subsidi pemerintah di dua tempat penggilingan padi di Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua pelaku usaha berinisial HM dan Z sebagai tersangka.

Keduanya diduga mengemas ulang beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog dari kemasan asli 5 kilogram ke dalam karung polos berukuran 25 kilogram dan 50 kilogram. Bahkan, salah satu tersangka diduga mencampur beras subsidi dengan beras hasil penggilingan lokal sebelum dipasarkan kembali untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol. Ade Zamrah mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyidikan Subdit I Ditreskrimsus Polda NTB terhadap dua kasus dugaan penyalahgunaan beras subsidi.

“Modusnya, beras SPHP Bulog kemasan 5 kilogram dibuka, kemudian dikemas kembali menggunakan karung polos ukuran 25 kilogram dan 50 kilogram. Khusus tersangka HM, beras tersebut juga dicampur dengan beras hasil penggilingan,” ungkap Ade.

Kasus pertama terungkap di Dusun Bermi, Desa Babussalam, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. Tersangka HM diduga membeli 400 kemasan beras SPHP atau setara 2 ton dengan harga Rp60.000 per kemasan, atau Rp12.000 per kilogram.

Beras subsidi tersebut kemudian dikeluarkan dari kemasan aslinya, dicampur dengan beras hasil penggilingan lokal, lalu dikemas kembali dalam karung berukuran 50 kilogram.

Selanjutnya, beras tersebut dijual kepada pedagang atau pengampas dengan harga Rp650.000 per karung, setara Rp13.000 per kilogram.

“Tersangka HM itu mengambil keuntungan Rp1.000 per kilogram,” jelas Ade.

Sementara itu, kasus kedua diungkap di Dusun Dasan Ketapang, Desa Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah. Tersangka Z diduga membeli 300 kemasan beras SPHP atau setara 1,5 ton dengan harga Rp12.000 per kilogram.

Berbeda dengan HM, tersangka Z diduga mengemas ulang beras tersebut ke dalam karung polos berukuran 25 kilogram tanpa keterangan yang menunjukkan identitas kemasan asli SPHP.

Beras itu kemudian dipasarkan ke wilayah Bali dengan harga Rp312.500 per karung, atau Rp12.500 per kilogram.

“Dari kegiatan tersebut, tersangka Z diduga memperoleh keuntungan Rp500 per kilogram. Aktivitas itu diketahui telah dilakukan sebanyak empat kali sejak awal Agustus 2026,” terang Ade.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Muhammad Kholid menegaskan, penyalahgunaan beras SPHP berpotensi merugikan konsumen sekaligus mengganggu upaya pemerintah menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan.

“Beras SPHP merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan. Karena itu, kami tidak akan membiarkan program pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat disalahgunakan untuk mencari keuntungan melalui praktik perdagangan yang melanggar hukum,” tegas Kholid.

Dalam pengungkapan di Lombok Barat, polisi menyita 440 karung beras SPHP kemasan 5 kilogram, ratusan karung beras, serta 99 karung berisi beras berukuran 50 kilogram. Polisi juga mengamankan timbangan digital dan mesin jahit karung yang diduga digunakan dalam aktivitas pengemasan ulang.

Sementara dari lokasi di Lombok Tengah, penyidik menyita 51 karung berisi beras SPHP ukuran 25 kilogram, 45 karung beras SPHP kemasan 5 kilogram, ratusan karung, ribuan kemasan bekas beras SPHP, serta timbangan digital, mesin jahit karung, dan gunting.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan/atau Undang-Undang Perdagangan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Ade Zamrah menambahkan, kedua tersangka belum ditahan karena dinilai kooperatif. Penyidik masih melanjutkan proses hukum serta berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Penanganan perkara ini akan terus kami lanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menindak penyimpangan distribusi dan perdagangan beras SPHP di wilayah hukum Polda NTB,” pungkasnya.

Pengungkapan ini menjadi perhatian terhadap pengawasan distribusi beras subsidi agar program pemerintah tetap tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai peruntukannya.

Baca Juga:
Tersalin ��

Berita Terbaru

  • Oplos Beras SPHP, Dua Tempat Penggilingan Digerebek Polda NTB
  • Oplos Beras SPHP, Dua Tempat Penggilingan Digerebek Polda NTB
  • Oplos Beras SPHP, Dua Tempat Penggilingan Digerebek Polda NTB
  • Oplos Beras SPHP, Dua Tempat Penggilingan Digerebek Polda NTB
  • Oplos Beras SPHP, Dua Tempat Penggilingan Digerebek Polda NTB
  • Oplos Beras SPHP, Dua Tempat Penggilingan Digerebek Polda NTB

Posting Komentar

Iklan
Iklan