Polresta Mataram Amankan 13 Terduga Pelaku Penganiayaan di Udayana, 10 Masih Anak-anak
![]() |
| Polresta Mataram Amankan 13 Terduga Pelaku Penganiayaan di Udayana, 10 Masih Anak-anak |
Lambenyalombok|MATARAM, NTB– Polresta Mataram mengungkap kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam di Jalan Udayana, Kota Mataram, yang mengakibatkan seorang pelajar berusia 14 tahun meninggal dunia dan dua korban lainnya mengalami luka-luka. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 13 orang terduga pelaku, terdiri dari 10 anak dan tiga orang dewasa.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Rabu (28/10/2026).
Kapolresta menjelaskan, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 04.30 Wita. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden diduga dipicu rasa tersinggung setelah rombongan terduga pelaku melihat korban mengayunkan besi ke aspal hingga menimbulkan percikan api.
Peristiwa bermula pada Sabtu malam (24/10/2026), sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu, sejumlah terduga pelaku berkumpul di sebuah Warung Jawa di Jalan Udayana sambil mengonsumsi minuman keras tradisional jenis arak.
Sebagian dari mereka disebut telah membawa senjata tajam karena sebelumnya memiliki persoalan dengan kelompok pemuda dari wilayah Pagutan.
Sekitar pukul 03.00 Wita, rombongan tersebut berkonvoi menggunakan sepeda motor melintasi kawasan Punia, Pagutan, dan Jalan Lingkar sebelum kembali menuju Jalan Udayana.
Setibanya di lokasi kejadian, rombongan melihat korban yang berboncengan sepeda motor sambil mengayunkan besi ke jalan. Merasa tersinggung dan tertantang, rombongan tersebut kemudian mengejar korban.
Dalam pengejaran itu, salah seorang terduga pelaku diduga mengayunkan senjata tajam jenis corbek ke arah korban. Korban berusaha menghindar, tetapi kehilangan kendali hingga terjatuh. Terduga pelaku lainnya kemudian diduga ikut melakukan penyerangan sebelum meninggalkan lokasi.
Akibat kejadian tersebut, MGAA (14), pelajar asal Ampenan, meninggal dunia. Sementara itu, FAR (14) mengalami luka lecet pada bagian kaki, tangan, dan wajah, sedangkan MGH (16) mengalami luka lecet pada kaki.
“Motifnya diduga karena tersinggung. Para terduga pelaku merasa ditantang ketika melihat korban menyeret besi di aspal,” jelas Kapolresta.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Mataram bersama URC Polda NTB serta Unit Reskrim Polsek Selaparang dan Polsek Ampenan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan 13 orang dari rumah masing-masing tanpa perlawanan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para terduga pelaku diduga memiliki peran berbeda. Sebagian disebut mengikuti konvoi dan pengejaran, sementara lainnya diduga membawa senjata tajam atau terlibat langsung dalam penganiayaan.
Dua orang berinisial RP dan YH diduga terlibat dalam pembacokan menggunakan senjata tajam jenis corbek. Penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku dalam peristiwa tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit telepon genggam, enam anak panah, satu ketapel berbahan besi, satu senjata tajam jenis corbek, satu badik, empat celurit, satu parang, dua botol arak, serta satu sepeda motor Honda Vario 150 berwarna hitam.
Barang bukti lainnya berupa sabuk berlapis lakban cokelat dengan benda runcing di kedua ujungnya dan sebuah bendera hitam berlambang One Piece.
Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku diproses berdasarkan ketentuan pidana terkait perlindungan anak dan kepemilikan senjata penikam atau penusuk. Penyidik masih melengkapi alat bukti serta mendalami keterlibatan masing-masing pihak untuk menentukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam konferensi pers tersebut, Ketua PPPA Kota Mataram, Joko Jumadi, turut menyoroti pentingnya pengawasan orang tua dan lingkungan dalam mencegah keterlibatan anak dalam tindak pidana.
Menurutnya, upaya pencegahan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah dan kepolisian. Keluarga serta masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi aktivitas anak, termasuk ketika berada di luar rumah pada malam hari.
“Bukan hanya pemerintah atau kepolisian yang bertanggung jawab. Pengawasan orang tua dan lingkungan harus tetap melekat agar berbagai persoalan bisa diantisipasi,” ujarnya.
Joko menambahkan, kepolisian memiliki peran dalam melakukan penindakan ketika tindak pidana terjadi. Karena itu, keterlibatan keluarga dan masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah potensi persoalan yang melibatkan anak sejak dini.
Kasus ini menjadi perhatian bersama, mengingat sebagian besar orang yang diamankan masih berusia anak-anak. Selain penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, pengawasan keluarga, pembinaan lingkungan, dan upaya pencegahan kekerasan di kalangan remaja dinilai penting agar kejadian serupa tidak kembali terulang.(rils-uy)

Posting Komentar