Iklan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan

Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tanah Kini Lebih Mudah

Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tanah Kini Lebih Mudah


Lambenyalombok|JAKARTA – Pengurusan sertipikat tanah secara mandiri ternyata tidak serumit yang dibayangkan. Dengan persyaratan administrasi yang lengkap serta pendampingan petugas, masyarakat dapat mengurus peralihan hak atas tanah dengan lebih mudah dan efisien.

Hal tersebut dirasakan Nova, warga Banda Aceh, yang berhasil menyelesaikan pengurusan sertipikat tanahnya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banda Aceh dalam waktu sembilan hari, mulai dari proses pemecahan hingga peralihan hak.

Nova mengaku terbantu oleh pelayanan petugas yang sabar dan teliti dalam memberikan arahan selama proses pengurusan berlangsung.

Ia berharap pengalaman tersebut dapat mendorong masyarakat lain untuk lebih percaya diri mengurus sertipikat tanah secara mandiri tanpa harus selalu menggunakan jasa perantara.

Pengalaman serupa dirasakan Theodora Elsin Toni, warga Kota Kupang. Saat mengurus sertipikat hasil balik nama di Kantah Kota Kupang, ia merasakan proses penyelesaian yang lebih cepat dibandingkan pengurusan sebelumnya.

Menurut Theodora, sertipikatnya kali ini selesai dalam waktu sekitar satu minggu, sedangkan sebelumnya proses pengurusan dapat memakan waktu lebih dari dua hingga tiga minggu.

Kepastian waktu penyelesaian tersebut dinilai memberikan kenyamanan bagi masyarakat karena tidak perlu berulang kali mendatangi kantor pertanahan hanya untuk menanyakan perkembangan permohonan.

Pengalaman kedua warga tersebut menjadi gambaran pentingnya pelayanan pertanahan yang informatif, transparan, dan responsif dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan agar masyarakat semakin mudah mengakses layanan pertanahan serta memperoleh kepastian dalam pengurusan hak atas tanah.

Masyarakat diimbau mempersiapkan dokumen dan persyaratan sesuai jenis layanan yang dibutuhkan agar proses pengurusan sertipikat dapat berjalan lancar.

#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #PelayananPertanahan #SertipikatTanah #PeralihanHak #UrusTanahSendiri #InformasiPertanahan #ATRBPNTerdepan

Baca Juga:
Tersalin ��

Berita Terbaru

  • Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tanah Kini Lebih Mudah
  • Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tanah Kini Lebih Mudah
  • Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tanah Kini Lebih Mudah
  • Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tanah Kini Lebih Mudah
  • Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tanah Kini Lebih Mudah
  • Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tanah Kini Lebih Mudah

Posting Komentar

Iklan
Iklan