Satresnarkoba Polresta Mataram Amankan Perempuan, 8,02 Gram Sabu dan Uang Rp1,6 Juta Disita
Lambelombok|MATARAM– Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram mengamankan seorang perempuan berinisial FH yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di wilayah Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 32 klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,02 gram, uang tunai sebesar Rp1.600.000, serta satu unit telepon genggam merek iPhone berwarna biru.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Abisatya Darma Wiryatmaja, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan sering terjadinya transaksi narkotika di sebuah gang di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan mendalami kebenaran informasi yang diterima.
Setelah melalui proses penyelidikan, tim kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud pada Jumat sore. Di lokasi pertama, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial FH.
Selanjutnya, dengan didampingi Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terduga pelaku serta area di sekitar lokasi pengamanan. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Usai mengamankan FH beserta barang bukti di lokasi pertama, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram melanjutkan pengembangan ke lokasi kedua, yakni rumah terduga pelaku.
Penggeledahan di rumah tersebut juga dilakukan dengan didampingi Ketua RT setempat. Namun, dari hasil penggeledahan di lokasi kedua, petugas tidak menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hingga saat ini, terduga pelaku masih harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara narkotika tersebut.

Posting Komentar