Iklan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan

Residivis Kasus Narkoba Diamankan di Monjok, Polisi Sita 4,71 Gram Diduga Sabu

Residivis Kasus Narkoba Diamankan di Monjok, Polisi Sita 4,71 Gram Diduga Sabu


Lambenyalombok|MATARAM, NTB — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram mengamankan seorang pria yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba di sebuah kamar kos di Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Senin (19/10/2026). Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti yang diduga sabu seberat 4,71 gram beserta sejumlah barang lainnya dan uang tunai.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Abisatya Darma Wiryatmaja, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan pengungkapan tersebut. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti petugas melalui penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Menurut AKP Abisatya, informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkoba. Ia mengapresiasi kepedulian warga yang turut mendukung upaya pemberantasan narkotika di Kota Mataram.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan keterangan kepolisian, ketentuan tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Mataram menekan peredaran gelap narkotika. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Melalui sinergi antara polisi dan masyarakat, upaya pemberantasan narkotika diharapkan semakin efektif, sekaligus mendorong penanganan pengguna narkoba sesuai ketentuan yang berlaku.

Semangat tersebut sejalan dengan komitmen Polri: “Pulihkan Pengguna, Berantas Mata Rantai Bandar Narkoba, Polisi Bersama Masyarakat.”(rils-uy)

Baca Juga:
Tersalin ��

Berita Terbaru

  • Residivis Kasus Narkoba Diamankan di Monjok, Polisi Sita 4,71 Gram Diduga Sabu
  • Residivis Kasus Narkoba Diamankan di Monjok, Polisi Sita 4,71 Gram Diduga Sabu
  • Residivis Kasus Narkoba Diamankan di Monjok, Polisi Sita 4,71 Gram Diduga Sabu
  • Residivis Kasus Narkoba Diamankan di Monjok, Polisi Sita 4,71 Gram Diduga Sabu
  • Residivis Kasus Narkoba Diamankan di Monjok, Polisi Sita 4,71 Gram Diduga Sabu
  • Residivis Kasus Narkoba Diamankan di Monjok, Polisi Sita 4,71 Gram Diduga Sabu

Posting Komentar

Iklan
Iklan