Iklan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan

Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Turis Asal Inggris, Dirres PPA/PPO Polda NTB Tahan Karyawan Hostel

Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Turis Asal Inggris, Dirres PPA/PPO Polda NTB Tahan Karyawan Hostel


Lambenyalombok|MATARAM, NTB — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menindaklanjuti dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial MSG. Dalam perkara tersebut, penyidik menahan seorang karyawan hostel berinisial BI alias S.

Penanganan perkara dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Perempuan, Anak, dan Pidana Umum (Ditres PPA/PPO) Polda NTB. Terduga pelaku diproses atas dugaan pelanggaran Pasal 473 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Direktur Reserse PPA/PPO Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujawati, S.I.K., mengatakan perkara tersebut bermula dari pengaduan yang diterima kepolisian pada 15 September 2026.

Menindaklanjuti pengaduan itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga diterbitkan Laporan Polisi Nomor 168 pada 16 September 2026.

"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, perkara ini langsung kami tingkatkan ke tahap penyidikan pada 16 September 2026. Selanjutnya pada 17 September 2026, tersangka BI alias S resmi dilakukan penahanan di Rutan Polda NTB," ujar Kombes Pol. Ni Made Pujawati, Selasa (22/9/2026).

Perkara tersebut diduga terjadi di salah satu hostel yang berada di kawasan Kuta Mandalika. Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Barang bukti tersebut antara lain satu buah flashdisk yang berisi foto dan video kedekatan antara terduga pelaku dan korban, satu buah celana dalam berwarna hitam, satu buah baju berwarna putih, serta dokumen hasil visum dari Bali International Hospital tertanggal 11 September 2026.

Penyidik juga memperoleh hasil visum dari RS Bhayangkara Polda NTB sebagai bagian dari proses penyidikan perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, BI alias S terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp300 juta, sesuai pasal yang disangkakan.

Kombes Pol. Ni Made Pujawati menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda NTB dalam menindak dugaan tindak pidana kekerasan maupun pelecehan seksual.

Polda NTB, kata dia, akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana kekerasan seksual sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum NTB.

Penyidikan perkara ini masih berproses untuk mendalami seluruh fakta dan alat bukti yang ada.(rils-uy)

Baca Juga:
Tersalin ��

Berita Terbaru

  • Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Turis Asal Inggris, Dirres PPA/PPO Polda NTB Tahan Karyawan Hostel
  • Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Turis Asal Inggris, Dirres PPA/PPO Polda NTB Tahan Karyawan Hostel
  • Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Turis Asal Inggris, Dirres PPA/PPO Polda NTB Tahan Karyawan Hostel
  • Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Turis Asal Inggris, Dirres PPA/PPO Polda NTB Tahan Karyawan Hostel
  • Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Turis Asal Inggris, Dirres PPA/PPO Polda NTB Tahan Karyawan Hostel
  • Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Turis Asal Inggris, Dirres PPA/PPO Polda NTB Tahan Karyawan Hostel

Posting Komentar

Iklan
Iklan