Iklan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan

Polisi Amankan Dua Pria di Ampenan, Sita 1,72 Gram Diduga Sabu

 

Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika 

Lambenyalombok|MATARAM, NTB — Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di wilayah Ampenan, Kota Mataram, Kamis malam (3/9/2026).

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial IS (26) dan W (36), yang diketahui merupakan warga setempat. Keduanya diamankan saat berada di salah satu gang di Lingkungan Pelembak, Kelurahan Dayen Peken, Kecamatan Ampenan.

Saat petugas tiba di lokasi, kedua terduga diketahui tengah duduk di dalam gang. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap keduanya serta lokasi di sekitar tempat mereka diamankan.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah salah satu terduga yang masih berada di lingkungan yang sama. Dari hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Salah satu barang bukti yang diamankan berupa 1,72 gram diduga sabu yang dikemas dalam beberapa klip bening. Sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP Remanto, SH., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di wilayah tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba hingga akhirnya dua pria tersebut berhasil diamankan.

“Saat ini kedua terduga sedang menjalani pemeriksaan. Berdasarkan barang bukti yang kita amankan, keduanya diduga terlibat dalam peredaran maupun penggunaan narkotika. Kami akan dalami dan lakukan pengembangan untuk memastikan asal-usul sabu yang dikuasai para terduga,” ujar AKP Remanto.

Ia menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing terduga serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan barang bukti tersebut.

Dalam perkara ini, kedua terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kedua terduga beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polresta Mataram untuk menjalani proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut.(rils-uy)

Baca Juga:
Tersalin ��

Berita Terbaru

  • Polisi Amankan Dua Pria di Ampenan, Sita 1,72 Gram Diduga Sabu
  • Polisi Amankan Dua Pria di Ampenan, Sita 1,72 Gram Diduga Sabu
  • Polisi Amankan Dua Pria di Ampenan, Sita 1,72 Gram Diduga Sabu
  • Polisi Amankan Dua Pria di Ampenan, Sita 1,72 Gram Diduga Sabu
  • Polisi Amankan Dua Pria di Ampenan, Sita 1,72 Gram Diduga Sabu
  • Polisi Amankan Dua Pria di Ampenan, Sita 1,72 Gram Diduga Sabu

Posting Komentar

Iklan
Iklan