Gerak Cepat Tangani Kasus Penganiayaan, Polsek Sandubaya Periksa 13 Saksi hingga Tahap I ke JPU
![]() |
| Polsek Sandubaya Polresta Mataram terus menunjukkan komitmennya dalam menangani perkara dugaan tindak pidana penganiayaan |
Lambenyalombok|MATARAM, NTB — Polsek Sandubaya Polresta Mataram terus menunjukkan komitmennya dalam menangani perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di salah satu kafe di wilayah Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Peristiwa tersebut terjadi pada 5 Agustus 2026 lalu. Dalam penanganannya, Unit Reskrim Polsek Sandubaya telah melakukan sejumlah tahapan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap secara terang rangkaian kejadian tersebut.
Kapolsek Sandubaya Polresta Mataram, AKP Niko Herdianto, S.T.K., S.I.K., mengatakan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Sejumlah langkah hukum telah dilakukan penyidik, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, pemeriksaan ahli hingga pelaksanaan gelar perkara.
"Sebanyak 13 orang saksi telah kami periksa untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan memastikan perkara ini ditangani berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada," ujar AKP Niko saat dikonfirmasi media, Selasa (1/9/2026).
Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah mengamankan dan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian. Dokumen medis korban juga telah dilengkapi melalui visum et repertum dari fasilitas kesehatan terkait.
Setelah seluruh tahapan penyidikan dan gelar perkara dilakukan, penyidik menetapkan seorang pria berinisial IBSP sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
IBSP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) dan (2) KUHP.
AKP Niko menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.
"Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif dan sesuai dengan prosedur hukum. Pemeriksaan saksi, CCTV, visum, keterangan ahli hingga gelar perkara dilakukan untuk memastikan perkara ini ditangani berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada," tegasnya.
Kondisi Korban Terus Dipantau
Di sisi lain, kondisi korban juga menjadi perhatian penyidik. Kepolisian terus berkoordinasi dengan pihak medis dan keluarga korban terkait perkembangan kondisi kesehatannya.
Kapolsek Sandubaya menyebutkan, korban saat ini sudah siuman. Namun, korban belum memungkinkan untuk dimintai keterangan karena kondisi kesehatannya masih dalam tahap pemulihan.
"Kami juga tetap memperhatikan kondisi korban. Saat ini korban sudah siuman, namun belum memungkinkan untuk dimintai keterangan. Kami terus berkoordinasi dengan pihak medis dan keluarga korban sampai kondisi korban memungkinkan untuk memberikan keterangan," jelasnya.
Berkas Perkara Sudah Tahap I
Dalam perkembangan terbaru, penyidik Unit Reskrim Polsek Sandubaya telah melaksanakan tahap I, yakni mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian.
Pengiriman berkas tersebut menjadi bagian dari proses hukum selanjutnya guna memastikan kelengkapan berkas perkara sebelum memasuki tahapan berikutnya.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan JPU dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Prinsip kami adalah memberikan kepastian hukum dengan tetap mengedepankan profesionalitas, objektivitas dan penghormatan terhadap hak semua pihak," tegas AKP Niko.
Penanganan perkara ini menjadi salah satu bentuk komitmen Polsek Sandubaya dalam memberikan pelayanan penegakan hukum kepada masyarakat.
Kepolisian memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius melalui proses hukum yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Polsek Sandubaya juga mengimbau masyarakat agar mempercayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif.(rils-uy)

Posting Komentar