Pasangan Asal Bima Diciduk di Kamar Kos Pagutan, Polisi Sita 7,74 Gram Sabu
![]() |
| Pasangan Asal Bima Diciduk di Kamar Kos Pagutan, Polisi Sita 7,74 Gram Sabu |
Lambenyalombok|MATARAM, NTB — Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram menggerebek sebuah kamar kos di Lingkungan Banjar Intaran, Kelurahan Pagutan, Kecamatan Mataram, Rabu malam (2/9/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sepasang kekasih asal Kabupaten Bima yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Keduanya masing-masing berinisial DBR (23), warga Kecamatan Bolo, dan WS (19), warga Kecamatan Madapangga.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP Remanto, SH., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kedua terduga selama ini tinggal di Kota Mataram dengan menyewa kamar kos.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan sabu serta berbagai barang yang diduga berkaitan dengan konsumsi dan peredaran narkotika,” ungkap AKP Remanto, Kamis (3/9/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 7,74 gram narkotika jenis sabu. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap, klip plastik bening, timbangan elektrik, pipet plastik yang telah diruncingkan, beberapa telepon seluler, serta uang tunai.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga DBR dan WS tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga memiliki keterlibatan dalam aktivitas peredaran narkotika. Namun, penyidik masih mendalami peran masing-masing.
“Keduanya diduga sebagai pengguna dan pengedar berdasarkan barang bukti yang kami temukan. Saat ini keduanya sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif untuk proses pengembangan,” jelasnya.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di lokasi kos tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi melalui serangkaian penyelidikan.
“Informasi ini sebelumnya sudah cukup lama kami selidiki untuk memastikan kebenarannya. Setelah mengetahui secara jelas para terduga, barulah tim melakukan penggerebekan,” terang AKP Remanto.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul sabu yang dikuasai kedua terduga. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan narkotika di Kabupaten Bima.
“Kami akan melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul barang dan sejauh mana keterlibatan para terduga dengan jaringan narkoba yang diduga ada di Kabupaten Bima,” tambahnya.
Kini DBR dan WS telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami keterangan kedua terduga serta seluruh barang bukti guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(rils-uy)

Posting Komentar