Resmob Polsek Mataram Amankan Terduga Pelaku Jambret HP, Beraksi dengan Modus Mepet Motor Korban
![]() |
| Polsek Mataram mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan pencurian telepon seluler (HP) dengan modus memepet sepeda motor korban |
Lambenyalombok|MATARAM, NTB — Tim Opsnal Polsek Mataram mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan pencurian telepon seluler (HP) dengan modus memepet sepeda motor korban di Jalan Banda Seraya, Pagutan, Kota Mataram.
Terduga pelaku berinisial BR alias RAEN (26), seorang buruh asal Karang Seme, diamankan polisi pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 09.00 WITA. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban dan melakukan penyelidikan.
Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi, S.H. membenarkan penangkapan tersebut. Polisi turut mengamankan HP milik korban serta sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Aksi pencurian terjadi sehari sebelumnya, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.30 WITA, di Jalan Banda Seraya, Lingkungan Griya Pagutan Indah, tepatnya di depan Studio Foto Habib Chalent Studio 3, Kelurahan Pagutan Barat, Kecamatan Mataram.
Korban, SAPIAH (57), warga Jempong Baru, saat itu sedang menghentikan sepeda motornya di pinggir jalan. Pelaku yang mengendarai Honda Vario Techno warna hijau kemudian memepet kendaraan korban dari sebelah kanan.
Pelaku diduga dengan cepat mengambil HP Realme C63 warna hijau dengan casing pink yang diletakkan korban di laci kanan sepeda motornya. Setelah berhasil mengambil HP, pelaku langsung melarikan diri ke arah timur Jalan Banda Seraya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,9 juta dan kemudian melaporkan kasus itu ke SPKT Polsek Mataram.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mataram melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku sekaligus melacak keberadaan barang bukti. Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada BR alias RAEN.
Pada Jumat pagi, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit HP Realme C63 warna hijau dengan casing pink serta satu unit Honda Vario Techno warna hijau yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Mataram untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, BR alias RAEN dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.(rils-uy)

Posting Komentar