Iklan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan

Kepergok Penjaga, Pria 20 Tahun Gagal Bawa Kabur Pipa Tembaga dan Outdoor AC Rumah Dinas BPKP

Kepergok Penjaga, Pria 20 Tahun Gagal Bawa Kabur Pipa Tembaga dan Outdoor AC Rumah Dinas BPKP

Lambenyalombok|MATARAM, NTB — Aksi seorang pria berinisial Z alias Kipli (20) untuk mencuri pipa tembaga dan outdoor AC di Rumah Dinas BPKP, Jalan Majapahit, Kelurahan Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, berakhir gagal setelah kepergok penjaga.

Z, warga Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, tersebut diamankan penjaga rumah dinas saat diduga tengah menjalankan aksinya pada Kamis (24/9/2026).

Penjaga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Mataram. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan mengamankan Z untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., SIK., M.Si., membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia mengatakan Z telah diamankan di Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan.

“Terduga ini tertangkap oleh penjaga rumah dinas tersebut. Kemudian melaporkan ke Polresta Mataram. Demi keamanan dan keselamatan terduga, kita langsung ke lokasi untuk mengamankan terduga,” ungkap Dharma, Jumat (25/9/2026).

Berdasarkan pemeriksaan awal, Z diduga mengakui perbuatannya. Polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga telah dipersiapkan untuk memudahkan aksi pencurian.

Dalam aksinya, Z diduga menggunakan obeng untuk membongkar outdoor AC. Sementara untuk mengambil tembaga, terduga diduga memotong kabel dan pipa yang terdapat pada perangkat AC tersebut.

“Selain terduga, barang bukti berupa kabel, outdoor AC, obeng, tang dan lainnya juga kita amankan. Saat ini terduga sedang menjalani pemeriksaan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Dharma.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian perbuatan yang dilakukan Z, termasuk kemungkinan adanya lokasi lain yang pernah menjadi sasaran.

Atas dugaan perbuatannya, Z dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(rils-uy)

Baca Juga:
Tersalin ��

Berita Terbaru

  • Kepergok Penjaga, Pria 20 Tahun Gagal Bawa Kabur Pipa Tembaga dan Outdoor AC Rumah Dinas BPKP
  • Kepergok Penjaga, Pria 20 Tahun Gagal Bawa Kabur Pipa Tembaga dan Outdoor AC Rumah Dinas BPKP
  • Kepergok Penjaga, Pria 20 Tahun Gagal Bawa Kabur Pipa Tembaga dan Outdoor AC Rumah Dinas BPKP
  • Kepergok Penjaga, Pria 20 Tahun Gagal Bawa Kabur Pipa Tembaga dan Outdoor AC Rumah Dinas BPKP
  • Kepergok Penjaga, Pria 20 Tahun Gagal Bawa Kabur Pipa Tembaga dan Outdoor AC Rumah Dinas BPKP
  • Kepergok Penjaga, Pria 20 Tahun Gagal Bawa Kabur Pipa Tembaga dan Outdoor AC Rumah Dinas BPKP

Posting Komentar

Iklan
Iklan