Kasus Penganiayaan NDR Masuk Tahap Penuntutan, Tersangka HP Dilimpahkan ke Kejari Mataram
![]() |
| Kasus Penganiayaan NDR Masuk Tahap Penuntutan, Tersangka HP Dilimpahkan ke Kejari Mataram |
Lambenyalombok|MATARAM, NTB — Penanganan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban berinisial NDR meninggal dunia di sebuah kamar kos di wilayah Gomong, Kota Mataram, memasuki tahap penuntutan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, Satreskrim Polresta Mataram menyerahkan tersangka HP (18) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mataram.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Kamis (24/09/2026). Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vikran F. Putra, S.H., untuk selanjutnya diproses sesuai tahapan penuntutan.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., melalui Kanit Jatanras Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, S.H., membenarkan pelimpahan tersebut.
“Kami sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti setelah pihak Kejaksaan menyatakan seluruh berkas perkara telah lengkap,” ujar Iptu Lalu Arfi.
Kasus tersebut bermula dari peristiwa penganiayaan yang terjadi pada 17 Mei 2026 di salah satu kamar kos di wilayah Gomong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Selama proses penyidikan, polisi mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti serta melakukan sejumlah tahapan penyidikan, termasuk rekontruksi. Dari hasil penyidikan tersebut, HP kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Sejumlah barang bukti turut diserahkan kepada JPU, di antaranya sepeda motor milik korban, pakaian termasuk jilbab, identitas korban, tas selempang, seprai, serta beberapa potong kain.
“Selain tersangka, sejumlah barang bukti juga kita serahkan, di antaranya sepeda motor korban, beberapa jenis pakaian termasuk jilbab, beberapa identitas korban, tas selempang, seprai serta beberapa potong kain,” jelasnya.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, penanganan perkara selanjutnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Mataram untuk memasuki proses penuntutan di pengadilan.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat HP dengan sangkaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian sebagaimana ketentuan Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), subsider Pasal 479 ayat (3) dan Pasal 473 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pelimpahan tersebut menandai berakhirnya tahapan penyidikan oleh kepolisian dan berlanjutnya perkara ke tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.(rils-uy)

Posting Komentar