Iklan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan

Diduga Mengamuk Bawa Sajam di Depan RSUD Kota Mataram, Pria 24 Tahun Diamankan Polisi

Diduga Mengamuk Bawa Sajam di Depan RSUD Kota Mataram, Pria 24 Tahun Diamankan Polisi


Lambenyalombok|MATARAM, NTB — Seorang pria berinisial AS (24), warga Kecamatan Mataram, diamankan personel Sat Samapta bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram setelah diduga membawa senjata tajam (sajam) di kawasan Jalan Bung Karno, Kelurahan Pagesangan, Kota Mataram, Minggu menjelang subuh (27/9/2026).

AS diamankan setelah warga melaporkan adanya seorang pria yang diduga mengamuk sambil membawa senjata tajam di halaman Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., SIK., M.Si., membenarkan adanya pengamanan tersebut. Ia menjelaskan, kejadian diketahui saat personel Sat Samapta tengah melaksanakan patroli di sekitar lokasi.

“Personel sedang patroli dan kebetulan baru mengantar korban laka lantas ke rumah sakit. Saat kembali, personel diberitahukan oleh salah seorang warga di sekitar lokasi terkait peristiwa tersebut,” ungkap AKP I Made Dharma.

Mendapat informasi tersebut, personel patroli langsung menuju halaman rumah sakit untuk mengamankan pria tersebut. Namun, AS sempat berusaha melarikan diri dan diduga membuang senjata tajam yang dibawanya.

Petugas kemudian berhasil mengamankan AS. Personel Sat Samapta selanjutnya berkoordinasi dengan Tim URC Satreskrim Polresta Mataram yang saat itu sedang melaksanakan strong point di wilayah Kota Mataram.

“Tak lama kemudian Tim URC tiba di TKP dan langsung mengamankan terduga beserta barang bukti ke Polresta Mataram,” jelasnya.

Pengamanan tersebut dilakukan sebagai langkah cepat kepolisian untuk mencegah potensi gangguan keamanan sekaligus memastikan situasi di sekitar rumah sakit tetap aman dan kondusif.

AS beserta barang bukti senjata tajam selanjutnya diserahkan kepada Satreskrim Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan dilakukan guna mengetahui secara pasti dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk motif AS membawa senjata tajam di kawasan tersebut.

Kepolisian mengingatkan bahwa membawa atau menguasai senjata penikam atau penusuk tanpa hak dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(rils-uy)

Baca Juga:
Tersalin ��

Berita Terbaru

  • Diduga Mengamuk Bawa Sajam di Depan RSUD Kota Mataram, Pria 24 Tahun Diamankan Polisi
  • Diduga Mengamuk Bawa Sajam di Depan RSUD Kota Mataram, Pria 24 Tahun Diamankan Polisi
  • Diduga Mengamuk Bawa Sajam di Depan RSUD Kota Mataram, Pria 24 Tahun Diamankan Polisi
  • Diduga Mengamuk Bawa Sajam di Depan RSUD Kota Mataram, Pria 24 Tahun Diamankan Polisi
  • Diduga Mengamuk Bawa Sajam di Depan RSUD Kota Mataram, Pria 24 Tahun Diamankan Polisi
  • Diduga Mengamuk Bawa Sajam di Depan RSUD Kota Mataram, Pria 24 Tahun Diamankan Polisi

Posting Komentar

Iklan
Iklan