Tak Butuh Waktu Lama, Tim URC Puma Polda NTB Amankan DPO Residivis Curanmor di Mataram
![]() |
| Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB berhasil mengamankan seorang pria berinisial HA |
Lambenyalombok|MATARAM, NTB — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB berhasil mengamankan seorang pria berinisial HA alias Gero (27), yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) sekaligus residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Warga Selagalas, Kota Mataram, tersebut diamankan setelah diduga mencuri satu unit sepeda motor Yamaha N-Max milik warga di kawasan Jalan Majapahit, Kota Mataram.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut.
Kasus ini bermula ketika korban, I Made Juni Hartawan, memarkirkan sepeda motor Yamaha N-Max miliknya di sebuah warung bakso. Saat memesan makanan, korban meninggalkan kunci kontak masih terpasang pada kendaraannya.
Melihat adanya kesempatan, pelaku kemudian mengambil sepeda motor tersebut dan melarikan diri.
“Modus operandi pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih menempel di motor saat memesan makanan. Pelaku yang melihat kesempatan tersebut langsung membawa lari kendaraan korban,” ujar Kombes Pol Arisandi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp25 juta.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Tim URC Puma Jatanras yang dipimpin AKP Agus Eka Artha, S.H., bergerak melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku dan kendaraan hasil curian.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi berhasil melacak keberadaan HA di wilayah Kuranji dan Negarasakah, Sandubaya, Kota Mataram.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna abu-abu milik korban. Petugas juga mengamankan seorang pria berinisial I.R. yang diduga menyimpan barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, tersangka HA beserta barang bukti telah diamankan di Subdit III Ditreskrimum Polda NTB. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor lainnya.
Atas perbuatannya, HA dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan. Pastikan kunci kontak selalu dicabut dan hindari sikap lalai seperti meninggalkan kunci nyantol, meskipun hanya ditinggal sebentar,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan kunci pengaman tambahan guna mempersempit peluang pelaku melakukan pencurian.
“Gunakan pula kunci ganda untuk meminimalisir ruang gerak pelaku kejahatan,” pungkasnya.(rils-uy)

Posting Komentar