Polisi Ungkap Kasus Dugaan Perkosaan Anak di Bawah Umur di Lombok Utara
![]() |
| Polisi Ungkap Kasus Dugaan Perkosaan Anak di Bawah Umur di Lombok Utara |
Lambenyalombok|LOMBOK UTARA, NTB — Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana perkosaan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial R, warga Dusun Teres Genit, Desa Bayan, Kecamatan Bayan, pada Rabu (19/8/2026).
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta melalui Kasat Reskrim IPTU I Komang Wilandra mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban membuat laporan kepada kepolisian.
“Setelah menerima laporan, Tim Puma Polres Lombok Utara langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku,” ujar Wilandra.
Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut diduga terjadi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 19.30 Wita di kawasan Pelabuhan Carik, Desa Anyar, Kecamatan Bayan.
Kasus ini bermula ketika ayah korban mencari anaknya yang belum pulang ke rumah. Saat tiba di kawasan pelabuhan, sang ayah melihat korban sedang berbicara dengan sejumlah laki-laki.
Ketika melihat ayahnya, korban disebut langsung berlari dalam kondisi ketakutan. Ayah korban kemudian mengejar dan membujuk korban untuk pulang.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan saksi, korban sempat mengeluhkan sakit pada bagian perut dan meminta diantar ke rumah neneknya. Kepada saksi, korban kemudian mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh tiga orang laki-laki.
Mengetahui kondisi tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Lombok Utara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Puma melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku di Dusun Teres Genit, Desa Bayan.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan R tanpa perlawanan. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu sweater berwarna hitam dan satu celana pendek berwarna hitam.
Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Polisi juga mencatat R pernah terlibat dalam perkara pidana sebelumnya.
“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Lombok Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Wilandra.
Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain sebagaimana keterangan yang disampaikan korban.
Wilandra menegaskan, Polres Lombok Utara akan menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum, terlebih kasus ini melibatkan korban yang masih di bawah umur.
“Kami akan melakukan pendalaman secara menyeluruh dan memastikan setiap fakta dalam perkara ini terungkap. Perlindungan terhadap korban, khususnya anak, menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara,” tegasnya.(rils-uy)

Posting Komentar