Minta Sumbangan Berkedok “Kebakaran Sade”, Polisi Gadungan Ditangkap Polda NTB
![]() |
| Minta Sumbangan Berkedok “Kebakaran Sade”, Polisi Gadungan Ditangkap Polda NTB |
Lambenyalombok|MATARAM, NTB — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB mengungkap kasus penipuan dengan modus polisi gadungan yang mengatasnamakan sejumlah pejabat kepolisian untuk meminta uang maupun sumbangan.
Pelaku berinisial BDSP (29), warga Sokong, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, ditangkap setelah diduga menjalankan aksi penipuannya selama kurang lebih satu tahun.
Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan tersangka memperdaya korban dengan menyamar dan menggunakan profil sejumlah pejabat kepolisian.
“Tersangka berpura-pura dan menggunakan profil sebagai pejabat kepolisian, mulai dari Dirkrimum Polda NTB, Kasat Lantas Polresta Mataram, Wakapolres Lombok Utara, hingga beberapa Kapolsek dan Kanit untuk meminta uang maupun sumbangan,” ujar Kombes Pol. Arisandi saat konferensi pers di Mapolda NTB, Senin (31/8/2026).
Dalam menjalankan aksinya, BDSP menyasar sejumlah pelaku usaha di wilayah Mataram dan Lombok Utara, mulai dari pengelola hotel, tour and travel, hingga tempat hiburan.
Tersangka diketahui kerap berganti nomor telepon dan mengatasnamakan institusi Polri saat menghubungi calon korban. Permintaan uang dilakukan melalui transfer dengan berbagai alasan.
Salah satu modus yang digunakan adalah meminta bantuan kemanusiaan dengan dalih untuk korban kebakaran Desa Adat Sade, Lombok Tengah.
Sejumlah korban yang diduga berhasil diperdaya dan mengirimkan uang di antaranya manajemen Aston Sunset Beach Resort Gili Trawangan, Rudi Tour & Travel, Papaya Host, Window Bar Gili Trawangan, serta sejumlah pengusaha lainnya.
“Nilai kerugian masing-masing korban bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp10 juta dan masih berpotensi bertambah,” ungkap Arisandi.
Pelaku yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap tersebut diduga menggunakan uang hasil penipuan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit ponsel Oppo A5 warna hitam beserta kotaknya, dokumen bukti transfer, serta tangkapan layar percakapan antara pelaku dan para korban.
BDSP diamankan Tim Puma Polda NTB pada Kamis malam, 27 Agustus 2026, di kawasan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang terlibat atau mengajari tersangka menjalankan modus tersebut.
Polda NTB mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar tidak mudah percaya terhadap telepon maupun pesan WhatsApp yang mengatasnamakan pejabat kepolisian atau instansi resmi, terutama jika disertai permintaan transfer uang atau sumbangan.
Masyarakat diminta melakukan konfirmasi terlebih dahulu melalui kantor kepolisian atau saluran resmi apabila menerima permintaan bantuan yang mencurigakan dan mengatasnamakan anggota maupun pejabat Polri.
Polda NTB menegaskan masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban penipuan dengan modus polisi gadungan, termasuk modus yang memanfaatkan isu kemanusiaan seperti musibah kebakaran Sade.(rils-uy)

Posting Komentar