Kurang 4 Jam, Polsek Narmada Bekuk Terduga Kasus Curanmor di Mataram
![]() |
| Terduga pelaku berinisial AF (41), warga Lingkungan Bebidas, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram. |
Lambenyalombok|LOMBOK BARAT, NTB – Tim Opsnal Polsek Narmada bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dusun Tebao, Desa Peresak, Kecamatan Narmada, Lombok Barat. Kurang dari empat jam setelah menerima laporan, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku di wilayah Kota Mataram, Sabtu (22/8/2026).
Terduga pelaku berinisial AF (41), warga Lingkungan Bebidas, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram. Ia diamankan bersama satu unit sepeda motor Honda Vario 150 yang diduga merupakan hasil pencurian.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 05.00 Wita. Saat itu, korban bersama istrinya berada di rumah. Sepeda motor Honda Vario warna hitam yang diparkir di dalam rumah tiba-tiba diketahui telah hilang. Saat kejadian, kunci kendaraan masih dalam kondisi terpasang.
Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu. Selain sepeda motor, STNK dan BPKB yang disimpan di dalam lemari kamar turut dibawa kabur. Uang tunai sebesar Rp1 juta yang berada di kios milik korban juga dilaporkan hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Narmada. Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku sekaligus mencari keberadaan kendaraan yang hilang.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Kurang dari empat jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengamankan AF di rumahnya di Kota Mataram.
Dari tangan terduga, polisi turut mengamankan Honda Vario bernopol DR 2586 TP, STNK kendaraan, serta uang tunai Rp460 ribu yang diduga merupakan sisa uang milik korban.
Kapolsek Narmada AKP I Kadek Ariawan, S.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, kecepatan pengungkapan tidak terlepas dari respons cepat personel setelah menerima laporan masyarakat.
“Begitu laporan diterima, personel langsung melakukan penyelidikan. Kurang dari empat jam, terduga pelaku bersama barang bukti berhasil diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Kapolsek menegaskan, jajaran Polsek Narmada akan terus memperkuat pengamanan serta meningkatkan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya ketika memarkir kendaraan maupun menyimpan barang berharga.
"Kami mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan dan menyimpan barang berharga. Segera laporkan kepada polisi jika menemukan hal mencurigakan,” katanya.
Saat ini, terduga AF beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Polsek Narmada untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(rils-uy)

Posting Komentar