Kementerian ATR/BPN Adakan Sosialisasi Pengadministrasian Tanah Ulayat untuk Perkuat Kepastian Hukum bagi Masyarakat Hukum Adat di Tana Toraja
Lambelombok|Kabupaten Tana Toraja - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyosialisasikan terkait pentingnya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat kepada masyarakat hukum adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan pada Kamis (30/07/2026). Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa langkah pemerintah mendata dan mendaftarkan tanah ulayat bukan untuk mengambil hak, namun justru sebagai wujud kehadiran negara untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat atas wilayahnya.
“Pada dasarnya negara kita mengakui hak-hak dasar seluruh warga negara, termasuk di dalamnya masyarakat hukum adat. Kita dari pemerintah melakukan sosialisasi, identifikasi, untuk percepatan pendaftarannya. Walaupun dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai tantangan, pemerintah berupaya menyempurnakan sistem agar mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” terang Slameto Dwi Martono, di hadapan 46 perwakilan masyarakat hukum adat dari tiga kabupaten, yakni Tana Toraja, Toraja Utara dan Luwu.
Kepastian hukum yang didapatkan dari pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat bisa menjadi batas penjelas wewenang jika di kemudian hari ada pihak ketiga seperti investor yang ingin memanfaatkan atau bekerja sama dalam pengelolaan tanah tersebut. Hubungan kerja sama dengan pihak tersebut akan terhubung langsung ke masyarakat adat sebagai pemegang hak.
“Hak-hak itu dikembalikan kepada masyarakat hukum adatnya sehingga suatu ketika ada pihak ketiga, katakanlah ada masyarakat lain atau ada investor masuk. Nah itu berhubungan langsung sama masyarakat adatnya. Bukan lagi pada negara,” jelas Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat.
Di Kabupaten Tana Toraja, keberadaan masyarakat hukum adat telah diakui resmi oleh pemerintah daerah dengan dasar Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor 521/XXII/Tahun 2023 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Adat dalam Wilayah Kabupaten Tana Toraja Periode 2023-2028. Pengakuan tersebut menjadi landasan penting dalam mendukung pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.
Keputusan yang dikeluarkan pada 2023 tersebut menetapkan 21 wilayah adat di Kabupaten Tana Toraja. Wilayah tersebut meliputi Wilayah Adat Talion, Adat Banga, Adat Palesan, Adat Malimbong, Adat Balepe’, Adat Ulusalu’, Adat Buakayu, Adat Bau, Adat Mappa’, Adat Rano, Adat Simbuang, Adat Madandan, Adat Tapparan, Adat Kurra, Adat Bittuang, Adat Se’seng, Adat Pali, Adat Balla, Adat Makale, Adat Mengkendek, dan Adat Sangalla’.
Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto Laso’ Paundanan, menyadari pentingnya pengadministrasian tanah ulayat sebagai fondasi untuk membangun bangsa, termasuk bagi masyarakat hukum adat di Provinsi Sulawesi Selatan. “Penempatan kegiatan ini adalah bentuk kehendak kita membangun Indonesia, untuk membangun Sulawesi Selatan dan khusus untuk membangun Tana Toraja yang kita cintai. Kalau kita ingin membangun, tentu dimulai dari bagaimana kita mengadministrasikan tanah-tanah masyarakat, khususnya tanah masyarakat hukum adat,” tuturnya.
Menurut Erianto Laso’ Paundanan, pengadministrasian tanah yang tertib mencerminkan komitmen pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat dalam memberikan kepastian hak atas tanah. Dengan kolaborasi bersama, pendaftaran tanah diyakini bisa berjalan baik dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Selain penyampaian materi sosialisasi dari Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat dan Wakil Bupati Tana Toraja, masyarakat hukum adat juga mendapatkan materi dari Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya, Romba’ Marannu Sombolinggi dan Lukas Tangalobo dari Balai Perhutanan Sosial Gowa. Sementara untuk sesi diskusi, alurnya dimoderatori oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja, Mariana Derlan Masia Harahap.
Hadir membuka sosialisasi, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Filzah Wajdi mewakili Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Wartomo. Turut hadir Wakil Bupati Toraja Utara, Andrew Branch Silambi; perwakilan FORKOPIMDA; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara, Haer Herdiansjah dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Andi Sufiarma beserta jajaran. (GE/RS)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Posting Komentar