Perjuangan Panjang Ny. Lusy Mencari Keadilan: Tempuh Langkah Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Sengketa Aset
![]() |
| Ny. Lusy |
Lambelombok|Mataram, NTB– Perjuangan panjang yang ditempuh Ny. Lusy bersama keluarga besar almarhum Slamet Riady Kuantanaya dalam mencari keadilan masih terus berlanjut. Di tengah berbagai pemberitaan dan aksi mahasiswa yang belakangan mencuat, keluarga menilai masih terdapat sejumlah persoalan hukum yang belum memberikan kepastian, mulai dari sengketa perusahaan, perubahan akta, penguasaan aset usaha, ancaman lelang aset keluarga, hingga dugaan pencemaran nama baik yang kini ditempuh melalui jalur hukum.
Menurut Ny. Lusy, persoalan bermula setelah wafatnya almarhum Slamet Riady Kuantanaya, pendiri CV Sumber Elektronik. Sejak saat itu, berbagai persoalan hukum dan administrasi muncul, mulai dari dugaan perubahan akta perusahaan, sengketa kepemilikan aset, hingga laporan pidana yang menyeret dirinya.
Dalam sejumlah pemberitaan sebelumnya, Ny. Lusy dikaitkan dengan dugaan penggelapan dana bernilai miliaran rupiah. Namun, pihak keluarga menegaskan masih banyak fakta yang belum terungkap secara utuh kepada publik dan meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses hukum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Ny. Lusy menjelaskan bahwa aset-aset CV Sumber Elektronik yang sebelumnya diamankan dalam proses hukum pada akhirnya telah diserahkan kembali kepada pihak CV Sumber Elektronik melalui Inisial ss berdasarkan proses dan putusan pengadilan. Namun di sisi lain, menurutnya, kewajiban utang perusahaan kepada Bank BNI yang mencapai miliaran rupiah hingga kini belum terselesaikan.
Akibatnya, objek jaminan kredit berupa tanah dan bangunan RM Aneka Rasa, yang menurut keluarga merupakan aset lama milik keluarga besar almarhum Slamet Riady Kuantanaya, kini terancam dieksekusi atau dilelang untuk menutupi kewajiban kredit perusahaan.
"Yang membuat kami sedih, aset usaha sudah diserahkan dan dikuasai pihak lain, tetapi tanggung jawab hutangnya seolah dibiarkan. Sementara keluarga kami justru terancam kehilangan rumah dan tanah yang selama puluhan tahun menjadi bagian kehidupan keluarga,"* ujar Ny. Lusy, Sabtu (25/7/2026).
Selain menghadapi ancaman kehilangan aset, Ny. Lusy mengaku mengalami kerugian moral dan sosial akibat pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penggelapan dana. Ia menilai pemberitaan tersebut berdampak terhadap menurunnya kepercayaan relasi usaha, distributor, serta mitra bisnis yang selama ini menjalin hubungan kerja sama dengan dirinya dan keluarga.
Merasa nama baiknya dirugikan, Ny. Lusy kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik serta sejumlah persoalan hukum lainnya kepada aparat penegak hukum. Hingga kini, menurut pihak keluarga, proses penanganan laporan tersebut masih berjalan dan belum memberikan kepastian hukum yang diharapkan.
Keluarga juga menyoroti perkara dugaan perubahan akta CV yang sebelumnya ditangani Polres Mataram. Dalam perkara tersebut, pihak terlapor sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, melalui putusan praperadilan Pengadilan Negeri Mataram, penetapan tersangka tersebut dibatalkan dengan pertimbangan bahwa perkara tersebut dinilai lebih tepat berada dalam ranah perdata.
Menurut keluarga, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan karena persoalan yang dinilai sebagai sengketa perdata justru disebut menjadi salah satu dasar berkembangnya laporan pidana terhadap Ny. Lusy.
"Di satu sisi disebut ranah perdata, tetapi di sisi lain dijadikan dasar laporan pidana. Itu yang sampai hari ini membuat kami bingung dan merasa belum mendapatkan kejelasan hukum secara utuh," katanya.
Belakangan, perkara tersebut juga mendapat perhatian sejumlah mahasiswa dan elemen masyarakat yang mendatangi Kejaksaan Tinggi NTB untuk meminta transparansi terkait penanganan aset sitaan CV Sumber Elektronik.
Bagi keluarga, persoalan ini telah berkembang melampaui konflik internal perusahaan. Mereka menilai perkara tersebut kini menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak-hak warga negara, serta rasa keadilan yang seharusnya menjadi prinsip utama dalam penegakan hukum.
Ny. Lusy berharap seluruh institusi penegak hukum, pihak perbankan, serta seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini dapat membuka ruang penyelesaian yang objektif, transparan, dan berkeadilan.
Pihak keluarga juga berpendapat bahwa pihak yang menerima, menguasai, memanfaatkan, maupun menikmati aset-aset usaha semestinya turut memikul tanggung jawab atas kewajiban perusahaan, termasuk kewajiban kepada pihak perbankan yang hingga kini masih membebani objek jaminan milik keluarga. Pernyataan tersebut merupakan pandangan hukum dari pihak keluarga dan dapat menjadi pokok sengketa yang diputus melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Karena itu, Ny. Lusy bersama keluarga menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan, baik melalui gugatan perdata maupun upaya hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami mungkin orang kecil yang lelah menghadapi proses panjang, tetapi kami percaya hukum seharusnya hadir bukan hanya untuk menghukum, melainkan juga melindungi dan memberikan rasa keadilan. Kami hanya ingin didengar secara utuh dan diperlakukan secara adil,"tegas Ny. Lusy.
Di tengah tekanan yang masih dihadapi, keluarga berharap masyarakat dapat melihat persoalan tersebut secara menyeluruh dan tidak hanya dari satu sudut pandang.
"Yang kami perjuangkan bukan sekadar sertifikat, tanah atau bangunan, tetapi juga nama baik, sejarah keluarga, dan rasa keadilan yang sampai hari ini kami rasa belum benar-benar selesai," pungkasnya.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat keterangan, pandangan, dan klaim dari pihak Ny. Lusy beserta keluarga. Sejumlah persoalan yang disampaikan masih berada dalam proses hukum dan belum tentu mencerminkan fakta yang telah diputus secara berkekuatan hukum tetap. Demi memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan atau memiliki keterkaitan dengan perkara ini untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun penjelasan.

Posting Komentar