Ditreskrimum Polda NTB Tangkap 4 Tersangka Jaringan Pembuat STNK Palsu
Lambelombok|Mataram – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil membongkar jaringan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang beroperasi di wilayah Kota Mataram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yang memiliki peran berbeda, mulai dari pembuat dokumen palsu, penyedia fasilitas, hingga pengguna dokumen hasil pemalsuan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., saat konferensi pers yang digelar di Hotel Lombok Raya, Mataram, Kamis (23/7).
Kombes Pol. Arisandi menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan polisi yang diterima pada 15 Juli 2026 terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Berbekal informasi tersebut, tim Ditreskrimum melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
"Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para tersangka menjalankan praktik pemalsuan STNK dengan memanfaatkan aplikasi pesan instan WhatsApp sebagai media transaksi. Pemesan cukup mengirimkan data kendaraan yang diinginkan, kemudian pelaku mencetak STNK palsu sesuai pesanan," ujar Kombes Pol. Arisandi.
Untuk setiap dokumen yang diproduksi, sindikat tersebut mematok tarif sebesar Rp750 ribu untuk kendaraan roda dua. Sementara untuk kendaraan roda empat atau mobil, biaya pembuatan STNK palsu dipatok mulai Rp1 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit kendaraan, laptop, printer, telepon genggam, peralatan pencetak dokumen, sampul STNK, cap stempel resmi tiruan, contoh cetakan STNK palsu, notice pajak yang diduga palsu, serta riwayat percakapan transaksi yang digunakan para pelaku.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni Pasal 391 Ayat (1) KUHP bagi pembuat dokumen palsu, Pasal 391 Ayat (2) KUHP bagi pengguna dokumen palsu, serta Pasal 21 huruf a dan b KUHP terhadap pihak yang turut membantu tindak pidana tersebut.
Dengan penerapan pasal-pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau sanksi denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, menegaskan bahwa pemalsuan dokumen kendaraan bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi merupakan tindak pidana yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan bermotor.
"Pemalsuan STNK dapat dimanfaatkan untuk berbagai tindak kejahatan lainnya. Karena itu kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan keaslian dokumen kendaraan melalui instansi resmi dan tidak mudah tergiur dengan tawaran pembuatan dokumen secara instan melalui jalur ilegal," tegasnya.
Polda NTB juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah tindak pidana serupa dengan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan indikasi praktik pemalsuan dokumen kendaraan di lingkungan sekitar. Langkah tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Posting Komentar