Operasi Gabungan Polda NTB Gerebek Dugaan Sarang Narkoba di Mataram, Sabu 51,58 Gram Disita
![]() |
| Operasi Gabungan Polda NTB Gerebek Dugaan Sarang Narkoba di Mataram, Sabu 51,58 Gram Disita |
Lambenyalombok|MATARAM, NTB — Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB bersama Polresta Mataram, BNNP NTB, dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Mataram menggelar operasi gabungan untuk memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Mataram, Jumat (9/10/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menggerebek sebuah rumah di kawasan Karang Bagu, Kelurahan Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Tiga pria berinisial S (50), RA (25), dan SJ (30) diamankan karena diduga terlibat dalam aktivitas terkait narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 poket yang diduga berisi sabu dengan berat total 51,58 gram. Barang tersebut disembunyikan di dalam sebuah toples yang ditanam di bawah kandang ayam.
Selain sabu, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan elektrik, satu bendel plastik klip, pipet modifikasi, alat isap, korek api gas, telepon genggam, serta uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Presiden kepada Kapolri yang diteruskan kepada jajaran kepolisian untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap serta penyalahgunaan narkotika.
Menurut Roman, salah satu pria yang diamankan, yakni S, telah masuk dalam daftar Target Operasi (TO) Ditresnarkoba Polda NTB dan disebut merupakan residivis kasus narkotika.
“Dalam penggerebekan tersebut, kami mengamankan tiga pria. Satu di antaranya, yakni S, diduga merupakan bandar narkoba dan telah menjadi Target Operasi (TO) Ditresnarkoba Polda NTB. S diketahui sebagai residivis kasus narkoba,” tegas Roman.
Untuk proses hukum selanjutnya, Ditresnarkoba Polda NTB akan menangani perkara terhadap S berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan.
Sementara itu, dua pria lainnya, RA dan SJ, akan diserahkan kepada BNNP NTB untuk menjalani asesmen dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pendekatan penanganan kasus narkotika yang membedakan penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam peredaran dengan penanganan penyalahguna yang memerlukan rehabilitasi.
Polda NTB menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi bersama instansi terkait dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Komitmen tersebut sejalan dengan tagline Polda NTB, “Pulihkan Pengguna, Berantas Mata Rantai Bandar Narkoba, Polisi Bersama Masyarakat.”
Melalui operasi gabungan ini, koordinasi antarlembaga diharapkan semakin kuat sehingga upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan efektif, sekaligus mendorong penanganan penyalahguna melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Catatan: Seluruh pihak yang diamankan tetap berstatus terduga hingga proses hukum membuktikan keterlibatan mereka sesuai ketentuan yang berlaku.(rils-uy)

Posting Komentar