Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
![]() |
| Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik |
Lambenyalombok|JAKARTA, NTB – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik Triwulan III 2026 periode Juli–September tetap atau tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta mempertahankan stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika ekonomi global.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, meski berdasarkan formula penyesuaian tarif terdapat potensi perubahan, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap untuk menjaga stabilitas ekonomi.
Penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi sejatinya dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan empat parameter ekonomi makro, yakni kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Selain pelanggan nonsubsidi, tarif bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga dipastikan tidak berubah, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM.
Sementara itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo memastikan PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah tersebut. PLN juga berkomitmen menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan pemerintah dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas,” ujar Darmawan.
Dengan tarif listrik yang tetap, pemerintah berharap masyarakat dan pelaku usaha mendapatkan kepastian biaya sekaligus mendukung aktivitas ekonomi nasional tetap berjalan secara berkelanjutan.(rils-uy)

Posting Komentar