Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP
![]() |
| dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si. |
Lambenyalombok|Mataram, NTB – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram menggelar rekonstruksi kasus kematian mahasiswi berinisial NDR, warga Kabupaten Sumbawa Barat, yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Sakura, Kelurahan Gomong, Kota Mataram, pada pertengahan Mei 2026 lalu.
Rekonstruksi yang berlangsung pada Senin (3/8/2026) tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si. Kegiatan turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Mataram, tim penyidik Unit Jatanras, tersangka beserta kuasa hukumnya, keluarga korban, aparat kelurahan, serta masyarakat yang menyaksikan jalannya reka ulang.
Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan secara langsung seluruh rangkaian peristiwa, sementara peran korban diperagakan oleh pemeran pengganti. Penyidik memperagakan sebanyak 44 adegan, dimulai dari tersangka memasuki area rumah kos hingga meninggalkan lokasi setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polresta Mataram menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti dan hasil penyidikan yang telah dikumpulkan.
Hari ini Satreskrim Polresta Mataram melaksanakan rekonstruksi perkara kematian NDR di kamar kosnya. Rekonstruksi ini memperagakan 44 adegan, mulai dari tersangka membuka pintu gerbang kos, memeriksa beberapa kamar, masuk ke kamar korban, mengambil telepon genggam, mencari kunci sepeda motor, hingga memperagakan tindakan kekerasan terhadap korban," ujar AKP I Made Dharma YP.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, tersangka diduga lebih dahulu mengambil dua unit telepon genggam milik korban. Saat hendak meninggalkan lokasi, tersangka melihat sepeda motor korban yang terparkir di depan kamar sehingga muncul niat untuk membawanya. Untuk mencari kunci kendaraan tersebut, tersangka kembali masuk ke kamar korban melalui pintu belakang.
Saat mencari kunci, korban yang sedang tertidur terbangun setelah mendengar suara benda yang terjatuh. Korban kemudian berteriak sehingga diduga memicu tersangka melakukan tindakan kekerasan.
Penyidik mengungkapkan, pada adegan ke-17 hingga ke-23 diperagakan rangkaian tindakan kekerasan yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri. Setelah memastikan korban tidak bergerak, tersangka diduga berupaya menghilangkan jejak sebelum melarikan diri melalui pintu belakang sambil membawa sepeda motor korban.
Korban terbangun dan sempat berhadapan dengan tersangka. Ketika korban berteriak, tersangka diduga panik lalu melakukan tindakan kekerasan hingga korban tidak bergerak," jelas Kasat Reskrim.
Selain itu, penyidik juga mengungkapkan bahwa tersangka diduga sempat berusaha menghilangkan jejak dengan membersihkan bagian tubuh korban menggunakan kain yang dibasahi sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Mataram, Agung Kunto, yang turut menyaksikan jalannya rekonstruksi, menyatakan bahwa secara umum seluruh adegan telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), meski masih terdapat beberapa urutan adegan yang perlu disempurnakan.
Rekonstruksi berjalan dengan baik. Seluruh adegan pada prinsipnya telah sesuai dengan BAP, hanya ada beberapa urutan yang perlu disesuaikan," ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Penyidik memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.(rilis-uy)

Posting Komentar