Lusy Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Adukan Penyidik Polres Sumbawa ke Propam Polda NTB
Mataram | Lambelombok – Lusy (71) mendesak jajaran Polres Sumbawa dan Polda NTB untuk menuntaskan penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya sejak tahun 2023. Melalui tim kuasa hukumnya, Lusy juga mengadukan oknum penyidik Polres Sumbawa ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB karena menilai proses penanganan perkara berjalan lambat dan tidak profesional.
Ketua Tim Kuasa Hukum Lusy, Suparjo Rustam, didampingi Yasardi dan Hastiti, menjelaskan bahwa kliennya mengalami kerugian besar, baik secara material maupun immaterial, akibat tuduhan yang dinilai tidak berdasar.
"Lusy sempat dituduh melakukan penggelapan uang toko senilai Rp15 miliar oleh mantan iparnya berinisial S serta seorang anggota kepolisian berinisial AG," ujar Suparjo dalam konferensi pers di Mataram.
Menurutnya, tuduhan tersebut telah tersebar luas melalui berbagai media massa, televisi, hingga surat kabar. Padahal, kata Suparjo, fakta yang terungkap di persidangan tidak pernah membuktikan adanya penggelapan dengan nilai sebagaimana yang diberitakan.
"Angka tersebut tidak pernah terbukti di persidangan. Tuduhan itu merupakan kabar bohong yang sangat merugikan nama baik klien kami," tegasnya.
Suparjo menilai proses penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik yang sebelumnya dilimpahkan dari Polda NTB ke Polres Sumbawa belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Hingga kini, menurutnya, belum ada kejelasan mengenai status hukum para pihak yang dilaporkan.
Karena itu, pihaknya telah melaporkan oknum penyidik Polres Sumbawa ke Bidpropam Polda NTB agar dilakukan pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara tersebut.
Sementara itu, Lusy mengaku dampak dari tuduhan yang beredar sangat memukul kehidupan pribadinya. Ia menyebut reputasi bisnis dan hubungan sosialnya hancur setelah pemberitaan mengenai dugaan penggelapan tersebut tersebar luas.
"Sekarang sudah tidak ada lagi orang atau rekan bisnis yang percaya kepada saya. Banyak pemasok barang dan teman-teman pedagang tidak mau lagi bekerja sama atau bahkan sekadar menghubungi saya. Padahal saya tidak pernah mengambil uang belasan miliar seperti yang dituduhkan," ungkapnya.
Selain itu, Lusy juga mengaku mengalami hambatan dalam pengurusan aset tanah miliknya seluas 18 are. Ia menyebut adanya dugaan surat yang dikirimkan kepada Kantor Pertanahan (BPN) maupun notaris untuk menghambat proses administrasi tanah miliknya, sehingga proses pengukuran harus dilakukan berulang kali.
"Di usia saya yang sudah 71 tahun, saya hanya ingin hidup tenang, tenteram, dan damai tanpa dibebani tuduhan fitnah," katanya.
Lusy berharap kepolisian dapat bertindak tegas dan profesional dalam menuntaskan laporannya. Pihaknya juga berencana mendatangi Bidpropam Polda NTB untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan pengaduan terhadap penyidik yang telah dilaporkan.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. M. Kholid menyampaikan bahwa laporan yang dimaksud telah diproses di Polres Sumbawa.
"Ya mas, itu di Polres Sumbawa," ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Namun, saat dimintai keterangan terkait laporan yang diajukan ke Bidpropam Polda NTB, belum ada tanggapan lebih lanjut.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor 290/VII/2026/Reskrim Polres Sumbawa, laporan Lusy telah ditindaklanjuti. Penyidik disebut telah meminta keterangan ahli bahasa dan selanjutnya akan menjadwalkan pemeriksaan ahli pidana sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Kasus ini masih dalam proses penanganan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang menyatakan pihak-pihak yang dilaporkan bersalah dalam perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Posting Komentar