Operasi Antik Rinjani 2026, Polresta Mataram Ungkap 15 Kasus Narkoba
![]() |
| Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Mataram berhasil mengungkap 15 kasus narkotika dalam Operasi Antik Rinjani 2026 |
Lambenyalombok|MATARAM, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Mataram berhasil mengungkap 15 kasus narkotika dalam Operasi Antik Rinjani 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 27 Juli hingga 9 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 15 tersangka.
Hasil operasi disampaikan Kabagops Polresta Mataram Kompol Ahmad Majmuk, S.Pd., dalam konferensi pers di Gedung Graha Wira Pratama, Mapolresta Mataram, Kamis (20/8/2026).
Dari 15 kasus yang diungkap, tiga kasus merupakan Target Operasi (TO), sedangkan 12 lainnya merupakan hasil pengungkapan non-TO. Tiga tersangka yang masuk daftar TO masing-masing berinisial M, I, dan A.
“Operasi Antik ini sebagai komitmen Polresta Mataram dalam memberantas atau meminimalisir segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram,” ujar Kompol Ahmad Majmuk.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 31,80 gram sabu, 107,94 gram ganja, serta uang tunai Rp5.322.000. Sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika juga turut disita.
Jika dibandingkan dengan Operasi Antik 2025, jumlah kasus pada 2026 meningkat dari 14 menjadi 15 kasus. Namun, jumlah tersangka justru menurun, dari 18 orang pada 2025 menjadi 15 orang tahun ini.
Barang bukti sabu juga mengalami penurunan. Pada 2025 polisi mengamankan 44,674 gram sabu, sedangkan pada 2026 sebanyak 31,80 gram.
Sebaliknya, pengungkapan ganja meningkat signifikan. Pada Operasi Antik 2025 tidak ditemukan barang bukti ganja, sementara tahun ini polisi menyita 107,94 gram. Uang tunai yang diamankan juga meningkat dari Rp2.834.000 menjadi Rp5.322.000.
“Hasil ini menunjukkan adanya peningkatan jumlah kasus dibandingkan 2025, meski jumlah tersangka dan barang bukti sabu mengalami penurunan,” kata Ahmad Majmuk.
Ia menegaskan, Polresta Mataram akan terus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika melalui penindakan maupun langkah kepolisian lainnya.
Hampir 90 Persen Tersangka Residivis
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Remanto, S.H., mengungkapkan fakta lain dari 15 tersangka yang diamankan. Hampir 90 persen di antaranya disebut merupakan residivis atau pemain lama dalam kasus narkotika.
“Hampir 90 persen dari tersangka ini merupakan residivis,” ungkap AKP Remanto.
Sat Resnarkoba Polresta Mataram selanjutnya melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang narkotika tersebut sekaligus mengungkap jaringan yang lebih luas.
Pengembangan diharapkan dapat mengungkap pihak lain yang terlibat dan memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke sumbernya.
Polresta Mataram menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.(rils-uy)

Posting Komentar