Gabungan Sat Resnarkoba dan Sat Reskrim Polres Lombok Utara Ungkap Kasus Narkotika di Mess Karyawan, Dua Pria Diamankan
![]() |
| Polres Lombok Utara, Polda NTB, mengamankan dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika |
Lambenyalombok|LOMBOK UTARA, NTB – Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) dan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Utara, Polda NTB, mengamankan dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di sebuah mess karyawan di BTN Graha Sigar Penjalin, Dusun Penjalin, Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 21.00 WITA.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial M alias A (28) dan MS alias A (21). Keduanya diketahui bekerja sebagai karyawan swasta dan berasal dari wilayah Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., M.H., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di mess tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan. Pada saat yang sama, Sat Reskrim juga menerima laporan dari Manajer CV Lancar Jaya terkait dugaan pencurian sejumlah barang inventaris mess, berupa dua kasur, satu kipas angin dan satu rice cooker.
Kedua satuan kemudian berkolaborasi melakukan penanganan dan mendatangi lokasi setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup. Petugas selanjutnya mengamankan M dan MS tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan dua warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu poket plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 0,30 gram, dua alat hisap sabu atau bong, satu tabung kaca, 23 plastik klip kosong yang diduga bekas tempat sabu, empat korek api gas, dua potongan sedotan, satu sumbu, satu bungkus rokok dan satu tas pinggang warna hitam.
Polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam, masing-masing Oppo A5s warna hitam dan Vivo Y17s warna hijau, serta uang tunai Rp195 ribu.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga mengaku membeli narkotika tersebut secara patungan untuk digunakan bersama.
Hasil pemeriksaan urine di RSUD Kabupaten Lombok Utara menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Sementara itu, pemeriksaan sampel barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Bali menyatakan kristal bening tersebut positif mengandung metamfetamina.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana yang berlaku, termasuk Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 127, serta ketentuan terkait dalam KUHP.
Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku terancam hukuman pidana sesuai pasal yang diterapkan, termasuk pidana penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup serta denda hingga Rp2 miliar.(rils-uy)

Posting Komentar