Dua Residivis Curanmor Dibekuk Polisi, Motor Curian Dijual ke Lombok Tengah
![]() |
| terduga kedua masing-masing pelaku |
Lambenyalombok|Mataram, NTB – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah rumah kos di Kota Mataram. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria yang diketahui merupakan residivis kasus 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) berhasil dibekuk.
Kedua terduga masing-masing berinisial IH (22), warga Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, dan AA (29), warga Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Keduanya diamankan pada Selasa (4/8/2026) setelah identitas mereka berhasil diungkap melalui penyelidikan intensif yang dilakukan Tim URC Satreskrim Polresta Mataram.
Selain mengamankan kedua terduga, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang kini telah diamankan di Mapolresta Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., melalui Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram, Iptu M. Taufik, S.H., menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada 12 Juli 2026 di sebuah rumah kos di Lingkungan Karang Jangu, Kelurahan Saptamarga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
"Saat itu korban memarkir sepeda motor Yamaha Aerox miliknya di depan kamar kos dalam keadaan stang terkunci. Korban kemudian beristirahat. Keesokan paginya, saat bangun, korban mendapati sepeda motornya sudah hilang," jelasnya, Rabu (5/8/2026).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kedua pelaku datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX secara berboncengan. Setelah memastikan situasi di sekitar kos dalam keadaan sepi, mereka masuk ke halaman dan melancarkan aksinya.
Karena sepeda motor korban dalam kondisi stang terkunci, para pelaku membawa kabur kendaraan tersebut dengan cara menggeretnya menggunakan sepeda motor yang mereka kendarai. Modus tersebut berhasil dilakukan tanpa diketahui penghuni kos lainnya yang sedang beristirahat.
Dalam pemeriksaan, kedua terduga mengakui telah menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada seorang penadah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
Polisi kemudian bergerak melakukan pengejaran terhadap terduga penadah. Namun, saat tim tiba di lokasi, yang bersangkutan telah lebih dahulu melarikan diri.
"Identitas terduga penadah sudah kami kantongi. Tim sudah melakukan pengejaran, namun saat tiba di lokasi, yang bersangkutan sudah kabur. Saat ini masih dalam pengejaran," ungkap Kasat Reskrim.
Polisi juga mengungkap bahwa IH dan AA bukan merupakan pelaku baru. Keduanya tercatat sebagai residivis kasus 3C yang kembali melakukan tindak pidana setelah bebas menjalani hukuman.
Saat ini kedua terduga masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Mataram. Penyidik juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu penadah sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan keduanya dalam aksi curanmor lainnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(rilis-uy)

Posting Komentar