Dua Residivis Curanmor Dibekuk di Narmada, Motor Korban Berhasil Diamankan
![]() |
| Dua Residivis Curanmor Dibekuk di Narmada, Motor Korban Berhasil Diamankan |
Lambenyalombok|MATARAM, NTB – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram bersama Tim Opsnal Polsek Narmada dan Polsek Lingsar mengamankan dua pria yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Narmada, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.
Kedua terduga masing-masing berinisial A alias Bucung (49) dan SI alias Kepol (27). Keduanya diketahui berasal dari Kabupaten Lombok Tengah dan merupakan residivis kasus serupa.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan, kasus tersebut berawal dari hilangnya sepeda motor Honda PCX milik korban yang diparkir di teras rumah di Dusun Tragtag, Desa Kumbung, Kecamatan Lingsar, pada Rabu (19/8/2026) malam.
Korban baru mengetahui kendaraannya hilang sekitar pukul 06.00 Wita keesokan harinya. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polresta Mataram bersama Opsnal Polsek Lingsar dan Polsek Narmada melakukan olah tempat kejadian perkara serta penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah bukti dan petunjuk.
“Setelah mengetahui keberadaan para terduga, tim langsung melakukan penangkapan. Keduanya berhasil diamankan di wilayah Narmada,” jelas AKP I Made Dharma, Sabtu (22/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga mengakui telah mencuri sepeda motor korban sekitar pukul 03.00 Wita. Mereka diduga masuk ke halaman rumah korban dan merusak kontak sepeda motor menggunakan peralatan yang telah dipersiapkan.
Motor hasil curian kemudian dijual kepada seseorang di wilayah Kabupaten Lombok Tengah. Polisi yang memperoleh informasi terkait keberadaan kendaraan tersebut langsung melakukan pencarian hingga akhirnya Honda PCX milik korban berhasil ditemukan dan diamankan.
Selain sepeda motor korban, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk dua unit sepeda motor, surat-surat kendaraan, senjata tajam, serta sejumlah alat yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
AKP I Made Dharma menambahkan, berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga diketahui merupakan residivis. Keduanya juga mengaku telah beberapa kali melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polresta Mataram.
Saat ini kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(rils-uy)

Posting Komentar