Ancaman Radikalisme Bergeser ke Layar Ponsel, NTB Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor dan Literasi Digital
![]() |
| Ancaman penyebaran paham radikalisme terhadap anak kini semakin bergeser ke ruang digital |
Lambenyalombok|MATARAM, NTB – Ancaman penyebaran paham radikalisme terhadap anak kini semakin bergeser ke ruang digital. Media sosial, telepon pintar, hingga game daring dinilai menjadi sarana yang dapat dimanfaatkan untuk mendekati dan memengaruhi anak-anak.
Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam rapat koordinasi pemetaan potensi ancaman terorisme, paham radikal, serta penanganan radikalisasi anak yang digelar di Kantor Kejati NTB, Mataram, Kamis (13/8/2026).
Rapat melibatkan Kejati NTB, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Sosial P3A, Diskominfotik NTB, serta sejumlah instansi terkait.
Kepala Subdirektorat I.C Bidang Pertahanan dan Keamanan pada Direktorat Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan (IPPK) Jamintel Kejaksaan Agung, Fatkhuri, mengatakan pola penyebaran paham radikal terhadap generasi muda kini semakin terstruktur dan sulit dideteksi karena memanfaatkan ruang digital.
Menurutnya, kerentanan anak dapat dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari pola asuh, keretakan keluarga, perundungan, kekecewaan sosial, hingga interaksi di dunia maya.
Dinas Sosial P3A Provinsi NTB mencatat hingga Juni 2026 terdapat 16 anak yang teridentifikasi terpapar paham radikalisme, ditambah sembilan anak dari Lombok Timur. Anak-anak yang mendapat pendampingan tersebut berusia antara 12 hingga 19 tahun.
Sejumlah anak bahkan disebut telah memiliki kemampuan teknis seperti merakit bom dan melakukan peretasan setelah terpapar melalui ruang digital.
Sementara itu, Diskominfotik NTB terus memperkuat upaya pencegahan melalui literasi digital. Kabid IKP Diskominfotik NTB, Safrudin, mengatakan pihaknya sejak 2025 telah bekerja sama dengan Densus 88, termasuk memberikan edukasi kepada siswa dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Menurutnya, anak-anak perlu dibekali kemampuan menggunakan media sosial secara sehat, bijak, dan bertanggung jawab. Pengawasan serta pemahaman terhadap konten digital menjadi penting karena ponsel dan internet dapat menjadi sarana belajar, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk konten berbahaya.
Selain literasi digital, pemerintah mendorong penguatan perlindungan anak di ruang digital. Pembahasan aturan turunan terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun juga terus didorong bersama Bakesbangpoldagri dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.
Penguatan ekonomi masyarakat turut menjadi bagian dari strategi pencegahan. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB, Wirawan Ahmad, menyebut sebanyak 1.166 Kopdes/Kelurahan Merah Putih di NTB telah memiliki badan hukum. Pemerintah juga terus mendorong pembangunan serta pelatihan bagi pengurus koperasi agar program tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kolaborasi antara Kejati NTB, Densus 88, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Sosial P3A, serta Diskominfotik diharapkan mampu memperkuat pencegahan radikalisme sekaligus melindungi anak-anak dari pengaruh negatif di ruang digital.(rils-uy)
Baca Juga:

Posting Komentar