Satresnarkoba Polresta Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271,5 Butir Ekstasi
Lambelombok|Mataram, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu dini hari (15/7/2026) sekitar pukul 00.45 WITA, Tim Operasional berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan mengamankan dua orang terduga pelaku serta menyita barang bukti berupa 67,46 gram sabu dan 271,5 butir pil ekstasi.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, SH., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Cakranegara kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos di Lingkungan Banjarmantri, Kecamatan Cakranegara.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (26) di area parkir kos. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan beberapa klip plastik yang berisi narkotika jenis sabu.
Saat diinterogasi, AS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria yang berada di wilayah Kecamatan Ampenan. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Lingkungan Gatep, Kecamatan Ampenan.
Di lokasi kedua, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial F (27) yang diduga sebagai pemasok narkotika kepada AS. Dari hasil penggeledahan di rumah F, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah lebih besar, terdiri atas puluhan gram sabu, ratusan butir pil ekstasi, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
"Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang berawal dari informasi masyarakat. Dari pengembangan terhadap terduga pertama, kami berhasil mengamankan satu terduga lainnya yang diduga menjadi sumber barang. Total barang bukti yang kami sita berupa sabu seberat 67,46 gram dan 271,5 butir pil ekstasi," ujar AKP Remanto.
Saat ini kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
"Kedua terduga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas," tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi salah satu capaian penting Satresnarkoba Polresta Mataram pada pertengahan tahun 2026. Kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Posting Komentar