Breaking News

Lima Pelaku Penusukan Dua Remaja di Jalan Udayana Dibekuk Polresta Mataram, Diduga Salah Sasaran karena Mabuk



Mataram, NTB – Satreskrim Polresta Mataram bergerak cepat mengungkap kasus penusukan terhadap dua remaja yang terjadi di kawasan Jalan Udayana, Kota Mataram. Dalam waktu kurang dari 2x24 jam, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim berhasil menangkap lima terduga pelaku yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Keberhasilan pengungkapan kasus yang sempat viral di media sosial tersebut disampaikan langsung Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Hendro Purwoko, S.I.K., dalam konferensi pers di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Selasa (14/7/2026).

Peristiwa penusukan terjadi pada Minggu dini hari (12/7/2026). Dua remaja menjadi korban serangan sekelompok orang tak dikenal hingga mengalami luka tusuk di bagian punggung kanan dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan lima terduga pelaku, terdiri dari satu orang dewasa berinisial SD dan empat anak berinisial ZK, FT, IJ, dan DN.

"Saat ini para terduga masih menjalani pemeriksaan intensif. Selain mengamankan para pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan saat beraksi, sebilah celurit, serta pakaian yang dikenakan para terduga," ujar Kapolresta.

Diduga Salah Sasaran

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi penyerangan tersebut diduga dipicu oleh pengaruh minuman keras. Para pelaku disebut berniat mencari seseorang yang dianggap telah mengganggu teman perempuan mereka.

Namun, karena tidak mengetahui identitas orang yang dimaksud dan berada di bawah pengaruh alkohol, mereka justru menyerang dua korban yang sama sekali tidak memiliki hubungan dengan persoalan tersebut.

"Dugaan kami, ini merupakan aksi salah sasaran. Para pelaku hendak mencari orang yang diduga mengganggu teman wanitanya. Namun kedua korban ini tidak tahu-menahu dan sebelumnya hanya selesai nongkrong sambil ngopi di trotoar depan Kantor DPRD NTB," jelas Kombes Pol. Hendro Purwoko.

Diserang Saat Hendak Pulang

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan, sekitar pukul 00.30 WITA korban bersama sejumlah rekannya sedang berkumpul di trotoar depan Kantor DPRD NTB. Setelah selesai, mereka hendak menuju kawasan Jempong.

Saat memutar kendaraan di depan Hotel Prime Park, rombongan korban tiba-tiba dilempari dan dihadang oleh beberapa orang yang datang menggunakan sejumlah sepeda motor. Salah seorang pelaku yang dibonceng diketahui membawa sebilah celurit dan langsung menyerang korban hingga mengalami luka tusuk.

"Usai melakukan penyerangan, para pelaku langsung melarikan diri. Dari keterangan saksi, salah satu pelaku mengendarai sepeda motor Scoopy yang berboncengan tiga, dengan seorang perempuan berambut pirang berada di tengah dan pelaku yang duduk di belakang memegang celurit," terang AKP I Made Dharma.

Berbekal keterangan para saksi serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Tim URC Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengidentifikasi dan menangkap seluruh terduga pelaku dalam waktu kurang dari dua hari.

"Berkat kerja cepat tim dan dukungan informasi dari para saksi, seluruh terduga berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari 2x24 jam," tambahnya.

Dijerat Pasal Pengeroyokan

Atas perbuatannya, para terduga dijerat Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polisi menerapkan mekanisme penanganan berbeda sesuai usia pelaku. Tersangka dewasa diproses oleh Unit Reskrim Polsek Selaparang, sementara empat pelaku yang masih berstatus anak ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polresta Mataram juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, terlebih dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol. Selain membahayakan keselamatan orang lain, tindakan tersebut dapat berujung pada proses hukum dan menimbulkan korban yang sama sekali tidak bersalah.

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close