Polda NTB Ringkus 1.112 Tersangka Peredaran Narkoba Sepanjang 2024
Lambenyalombok|MATARAM – Sepanjang tahun 2024, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil menangkap 1.112 tersangka terkait peredaran narkotika berbagai jenis yang masuk ke wilayah NTB. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 23 persen dibandingkan tahun 2023, yang mencatat 899 tersangka.
Kabid Humas Polda NTB, AKBP Mohammad Kholid, dalam konferensi pers akhir tahun di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Jumat (27/12), mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Polda NTB dan Polres jajaran di kabupaten/kota.
"Total tersangka yang berhasil diungkap sebanyak 1.112 orang. Dari jumlah itu, 210 di antaranya adalah residivis kasus serupa, dengan profesi dominan sebagai buruh, petani, wiraswasta, dan lainnya," jelas Kholid.
Peningkatan ini juga tercermin dari jumlah kasus yang diungkap. Tahun 2024 mencatat 850 kasus, naik 18 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatatkan 716 kasus.
Barang bukti narkotika yang disita selama tahun 2024 juga mengalami lonjakan signifikan, meningkat hingga 207 persen. Jika pada 2023 barang bukti sabu yang disita sebanyak 13 kilogram, pada 2024 jumlahnya mencapai lebih dari 40 kilogram.
Selain itu, ganja yang disita meningkat 45 persen, dari 32 kilogram pada 2023 menjadi 47 kilogram tahun ini. Jumlah ekstasi yang berhasil diamankan juga melonjak drastis, dari hanya 84 butir pada 2023 menjadi 6.256 butir pada 2024, atau meningkat ribuan persen.
Dalam upaya menekan angka penyalahgunaan narkotika, Polda NTB dan Polres jajaran menyelesaikan 95 kasus melalui keadilan restoratif dengan mengalihkan pengguna ke proses rehabilitasi. Total 154 pengguna narkoba telah direhabilitasi bekerja sama dengan BNNP NTB.
"Ini adalah bentuk komitmen kami mendukung program Astacita Presiden RI Prabowo Subianto, dengan menitikberatkan pada rehabilitasi pengguna narkotika," tambah Kholid.
Pada kesempatan yang sama, Polda NTB memusnahkan sejumlah besar barang bukti narkotika dan minuman beralkohol tanpa izin. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 8,6 kilogram sabu, 927 gram ganja, 5.007 butir ekstasi, dan 4.120 botol minuman beralkohol berbagai merek.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda NTB dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Polda NTB juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika demi menciptakan NTB yang bersih dan bebas dari narkoba.

Posting Komentar