Iklan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan

Diduga Curi HP hingga Motor Teman Kos, Pria 24 Tahun Diamankan URC Polresta Mataram

Diduga Curi HP hingga Motor Teman Kos, Pria 24 Tahun Diamankan URC Polresta Mataram


Lambenyalombok|MATARAM, NTB — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram mengamankan seorang pria berinisial MF (24), asal Kota Bima, yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap teman kosnya di wilayah Batu Dawe, Mataram.

MF diamankan di tempat kosnya pada Jumat (2/10/2026) tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, MF disebut mengakui perbuatannya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., SIK., M.Si., melalui Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, S.H., mengatakan kasus tersebut terjadi pada 17 September 2026 sekitar pukul 13.00 Wita.

Menurutnya, terduga pelaku dan korban tinggal di rumah kos yang sama. MF diduga masuk ke kamar korban dengan cara mencongkel jendela, kemudian mengambil sejumlah barang seperti HP, laptop dan barang lainnya.

Saat hendak meninggalkan kamar, korban tiba. MF kemudian diduga bersembunyi di kamar mandi. Ketika korban membuka pintu kamar mandi, terduga diduga membekap korban hingga tidak sadarkan diri.

“Korban setelah masuk kamar dan menutup pintu, lalu berjalan menuju kamar mandi. Saat membuka pintu, terduga langsung membekap korban hingga tidak sadarkan diri. Saat itulah terduga langsung kabur dengan membawa barang-barang korban, termasuk sepeda motor milik korban,” jelas Iptu Lalu Arfi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban dan sejumlah alat bukti. Setelah mengantongi bukti yang dinilai cukup, Tim URC bergerak ke tempat kos MF dan mengamankannya tanpa perlawanan.

“Setelah alat bukti kita cukup, Tim URC langsung mengamankan terduga di kosnya. Ternyata terduga ini ngekos di tempat yang sama dengan korban, tempat tindak pidana tersebut terjadi,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan sejumlah barang milik korban yang masih disembunyikan MF. Sebagian barang lainnya disebut telah digadaikan, termasuk sepeda motor korban.

“Beberapa barang korban ada yang masih disembunyikan, ada yang sudah digadai termasuk sepeda motor korban. Tetapi atas kemampuan penyidik, beberapa barang bukti yang disembunyikan tersebut berhasil diamankan,” imbuhnya.

Iptu Lalu Arfi menambahkan, MF diketahui merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Mataram dan bekerja sampingan sebagai penjual kopi keliling.

Saat ini MF bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, MF dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.(rils-uy)

Baca Juga:
Tersalin ��

Berita Terbaru

  • Diduga Curi HP hingga Motor Teman Kos, Pria 24 Tahun Diamankan URC Polresta Mataram
  • Diduga Curi HP hingga Motor Teman Kos, Pria 24 Tahun Diamankan URC Polresta Mataram
  • Diduga Curi HP hingga Motor Teman Kos, Pria 24 Tahun Diamankan URC Polresta Mataram
  • Diduga Curi HP hingga Motor Teman Kos, Pria 24 Tahun Diamankan URC Polresta Mataram
  • Diduga Curi HP hingga Motor Teman Kos, Pria 24 Tahun Diamankan URC Polresta Mataram
  • Diduga Curi HP hingga Motor Teman Kos, Pria 24 Tahun Diamankan URC Polresta Mataram

Posting Komentar

Iklan
Iklan