Kurang dari 2x24 Jam, Polisi Tangkap Terduga Penganiayaan Bersenjata Tajam di Monjok
![]() |
| Kurang dari 2x24 Jam, Polisi Tangkap Terduga Penganiayaan Bersenjata Tajam di Monjok |
Lambenyalombok|MATARAM, NTB — Unit Reskrim Polsek Selaparang bergerak cepat mengungkap kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah Kebun Jaya Barat, Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Kurang dari 2x24 jam setelah menerima laporan, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial NA (57), warga Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat. Terduga pelaku diamankan di kediamannya pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 14.00 Wita tanpa perlawanan.
Kapolsek Selaparang Iptu Zulharman Lutfi, SH., mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan setelah pihaknya menerima laporan dugaan penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 07.30 Wita.
“Unit Reskrim kami telah mengamankan terduga pelaku penganiayaan. Terduga diketahui berinisial NA (57), warga Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat,” ungkap Iptu Zulharman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kejadian bermula ketika korban berinisial N (54) berada di rumah seorang rekannya di wilayah Monjok. Saat korban hendak pulang dan membuka pintu gerbang dalam kondisi berada di atas sepeda motor, terduga pelaku datang dan diduga langsung menyerangnya menggunakan senjata tajam.
Korban sempat berusaha menangkis serangan tersebut. Namun, senjata tajam yang digunakan terduga mengenai tangan kiri korban hingga korban terjatuh.
Mendengar keributan, saksi yang berada di dalam rumah kemudian keluar dan berteriak. Terduga pelaku selanjutnya melarikan diri dari lokasi kejadian.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Selaparang. Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban dan sejumlah saksi hingga akhirnya mengetahui keberadaan terduga pelaku.
“Setelah kita dengar keterangan saksi dan korban, lalu kita selidiki hingga akhirnya terduga diketahui keberadaannya. Terduga diamankan di rumahnya di Batu Layar tanpa perlawanan,” jelasnya.
Selain mengamankan terduga, polisi juga menyita senjata tajam jenis pisau yang diduga digunakan dalam penyerangan sebagai barang bukti.
Motif di balik aksi tersebut masih didalami penyidik. Polisi menyebut korban dan terduga pelaku diduga saling mengenal, namun persoalan yang menjadi pemicu penyerangan masih dalam proses pemeriksaan.
“Kami akan lakukan pengembangan dalam proses pemeriksaan terduga untuk mengetahui secara pasti persoalan keduanya. Namun terlepas dari itu, tindakan terduga menyerang dengan sajam tersebut tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Zulharman.
Dalam perkara ini, penyidik Polsek Selaparang menjerat terduga dengan Pasal 466 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Yang jelas, terduga kita amankan kurang dari 2x24 jam,” tutup Kapolsek.
Pengungkapan cepat tersebut menjadi bagian dari upaya Polsek Selaparang dalam merespons laporan masyarakat serta memastikan setiap dugaan tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(rils-uy)

Posting Komentar