Iklan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Opek Terduga Pencuri iPhone Mahasiswi di RS Kota Mataram

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Opek Terduga Pencuri iPhone Mahasiswi di RS Kota Mataram

Lambenyalombok|MATARAM, NTB — Tim Opsnal Polsek Mataram bergerak cepat mengungkap kasus pencurian telepon genggam milik seorang mahasiswi di Rumah Sakit Kota Mataram. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial Fatawa alias Opek (28).

Opek diamankan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 09.00 WITA tanpa perlawanan. Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan polisi setelah korban melaporkan kehilangan ponselnya sehari sebelumnya.

Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, terduga pelaku merupakan mahasiswa asal Pagesangan Timur, Kota Mataram.

“Terduga pelaku berinisial F alias O, seorang mahasiswa asal Pagesangan Timur, Kota Mataram. Pelaku kami amankan tanpa perlawanan beserta barang bukti hasil kejahatannya,” ujar AKP Amrozi Hamidi.

Kasus pencurian itu terjadi pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 03.30 WITA di Ruang Rawat Inap Nomor 38 Rumah Sakit Kota Mataram, Jalan Bung Karno.

Korban, Baiq Silvia Syntya Dewi (21), mahasiswi asal Lombok Tengah, saat itu sedang menjalani perawatan. Sebelum tidur, korban meletakkan iPhone miliknya di atas meja kerja di dalam ruangan.

Saat korban tertidur, ponsel tersebut diduga diambil oleh pelaku. Sekitar pukul 04.30 WITA, korban terbangun dan mendapati telepon genggamnya sudah tidak berada di tempat semula.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Mataram. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.

Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Polsek Mataram melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan petunjuk, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya Opek diamankan pada Rabu pagi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit iPhone 11 warna hitam dengan nomor IMEI yang sesuai dengan milik korban serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.

Saat ini, Opek bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Mataram untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, Opek dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Keberhasilan pengungkapan kasus dalam waktu kurang dari 24 jam tersebut menunjukkan tindak lanjut cepat Polsek Mataram terhadap laporan masyarakat.(rils-uy)

Baca Juga:
Tersalin ��

Berita Terbaru

  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Opek Terduga Pencuri iPhone Mahasiswi di RS Kota Mataram
  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Opek Terduga Pencuri iPhone Mahasiswi di RS Kota Mataram
  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Opek Terduga Pencuri iPhone Mahasiswi di RS Kota Mataram
  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Opek Terduga Pencuri iPhone Mahasiswi di RS Kota Mataram
  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Opek Terduga Pencuri iPhone Mahasiswi di RS Kota Mataram
  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Opek Terduga Pencuri iPhone Mahasiswi di RS Kota Mataram

Posting Komentar

Iklan
Iklan