Diduga Aniaya Warga dan Bawa Airgun, Empat Pemuda Diamankan URC Polresta Mataram Kurang dari 1x24 Jam
![]() |
| Diduga Aniaya Warga dan Bawa Airgun, Empat Pemuda Diamankan URC Polresta Mataram Kurang dari 1x24 Jam |
Lambenyalombok|MATARAM, NTB — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan empat pemuda asal Pulau Sumbawa yang diduga terlibat kasus penganiayaan di kawasan Cakranegara, Kota Mataram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu pucuk airgun.
Keempat pemuda tersebut masing-masing berinisial S, MR, dan F, warga Kabupaten Dompu, serta MA, warga Kabupaten Bima. Mereka diamankan setelah seorang pria berinisial MT melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., mengatakan peristiwa terjadi pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 02.40 WITA di depan Mataram Hotel, Jalan Pejanggik, Cakranegara.
Peristiwa bermula dari kesalahpahaman antara korban bersama teman-temannya dengan para terduga. Perselisihan kemudian berlanjut hingga parkiran belakang Mataram Mall dan berujung pada dugaan penganiayaan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan dilarikan ke RSUP NTB untuk mendapatkan perawatan.
“Awalnya terjadi kesalahpahaman antara korban dan teman-temannya dengan para terduga. Perselisihan berlanjut hingga parkiran belakang Mataram Mall dan kemudian terjadi dugaan penganiayaan,” jelas AKP I Made Dharma.
Menerima laporan tersebut, Tim URC Sat Reskrim Polresta Mataram berkoordinasi dengan URC Puma Unit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB dan Tim Opsnal Polsek Sandubaya untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, tiga terduga yakni S, F, dan MA berhasil diamankan di sebuah rumah kos di wilayah Gebang. Sementara MR sempat melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil melacak keberadaan MR hingga Labuhan Aji, Lombok Timur. MR akhirnya diamankan kurang dari 1x24 jam setelah kejadian.
“Tak butuh waktu lama. Kurang dari 1x24 jam, para terduga berhasil kami amankan,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk airgun jenis Beretta M84, BB kaliber 6 mm tanpa magasin, serta rekaman video yang berkaitan dengan kejadian.
Penyidik juga masih mendalami informasi mengenai MR yang diduga pernah tersangkut perkara kepemilikan senjata api rakitan.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui salah satu terduga, MR, merupakan residivis dalam perkara kepemilikan senjata api rakitan. Tentu hal ini akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Keempat terduga kini diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran masing-masing serta rangkaian kejadian untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh.
Atas dugaan perbuatannya, para terduga diproses dengan sangkaan Pasal 466 juncto Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai hasil penyidikan Sat Reskrim Polresta Mataram.(rils-uy)

Posting Komentar