Bobol Angkringan Lewat Jendela Lantai Dua, Dua Terduga Pelaku Curat Ditangkap Jelang Subuh
![]() |
| Bobol Angkringan Lewat Jendela Lantai Dua, Dua Terduga Pelaku Curat Ditangkap Jelang Subuh |
Lambenyalombok|MATARAM, NTB — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar sebuah Angkringan Kopi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Dua pria berinisial AI dan HI, warga Kecamatan Sandubaya, diamankan polisi di rumah masing-masing pada Kamis (17/9/2026) menjelang subuh. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada 8 September 2026 sekitar pukul 02.30 Wita.
Berdasarkan laporan korban, para terduga pelaku memanfaatkan kondisi angkringan yang sepi. Mereka diduga masuk dengan cara memanjat tembok menuju lantai dua, kemudian masuk melalui jendela yang belum terpasang.
Setelah berada di lantai dua, para terduga turun ke lantai satu dan mengambil sejumlah barang berharga. Mereka juga diduga membobol bagian kasir sebelum meninggalkan lokasi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
“Atas laporan polisi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengantongi ciri-ciri terduga berdasarkan rekaman CCTV. Para terduga terlihat jelas dalam rekaman CCTV milik Angkringan Kopi tersebut,” ungkap AKP I Made Dharma.
Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi kedua terduga. Tim URC Satreskrim Polresta Mataram selanjutnya bergerak menuju lokasi keberadaan mereka dan melakukan penangkapan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menemukan bahwa salah satu terduga berinisial AI merupakan residivis kasus pencurian.
“Salah satu terduga merupakan residivis kasus yang sama,” jelas Kasat Reskrim.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit televisi 32 inci, mesin kopi, tablet Galaxy, mesin grinder, serta rekaman CCTV.
Saat ini, kedua terduga telah diamankan di Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara utuh rangkaian aksi pencurian tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(rils-uy)

Posting Komentar