Iklan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan

HUT ke-81 RI, 3.170 Narapidana dan Anak Binaan di NTB Terima Remisi

Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana


Lambenyalombok|LOMBOK BARAT, NTB – Sebanyak 3.170 narapidana dan anak binaan di Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 26 warga binaan langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II (RU II) dan Pengurangan Masa Pidana Umum II (PMPU II).

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan secara simbolis oleh Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal, didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) NTB Ketut Akbar Herry Achjar, kepada perwakilan warga binaan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Secara rinci, sebanyak 3.129 narapidana menerima Remisi Umum. Sebanyak 3.104 orang memperoleh RU I berupa pengurangan sebagian masa pidana, sementara 25 orang menerima RU II atau langsung bebas. Selain itu, 40 anak binaan mendapatkan PMPU I dan satu anak binaan menerima PMPU II.

Besaran remisi dan pengurangan masa pidana yang diberikan berkisar antara satu hingga enam bulan.

Lapas Kelas IIA Lombok Barat menjadi unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan penerima remisi terbanyak, yakni 1.256 orang. Berikutnya Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar sebanyak 592 orang dan Lapas Kelas IIB Dompu sebanyak 386 orang.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur NTB membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Disampaikan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara bagi narapidana dan anak binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk apresiasi negara atas komitmen warga binaan dalam memperbaiki diri,” kata Iqbal saat membacakan amanat Menteri.

Sementara itu, Ketut Akbar Herry Achjar menegaskan bahwa remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan sekaligus hak bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan.

Ia berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, produktif dan bertanggung jawab.

Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari komitmen Ditjen Pemasyarakatan melalui Kanwil Ditjenpas NTB dalam memperkuat pembinaan sekaligus mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan.(rils-uy)

Baca Juga:
Tersalin ��

Berita Terbaru

  • HUT ke-81 RI, 3.170 Narapidana dan Anak Binaan di NTB Terima Remisi
  • HUT ke-81 RI, 3.170 Narapidana dan Anak Binaan di NTB Terima Remisi
  • HUT ke-81 RI, 3.170 Narapidana dan Anak Binaan di NTB Terima Remisi
  • HUT ke-81 RI, 3.170 Narapidana dan Anak Binaan di NTB Terima Remisi
  • HUT ke-81 RI, 3.170 Narapidana dan Anak Binaan di NTB Terima Remisi
  • HUT ke-81 RI, 3.170 Narapidana dan Anak Binaan di NTB Terima Remisi

Posting Komentar

Iklan
Iklan