Iklan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan

Resmob Polsek Mataram Kembali Tunjukkan Taring, Pelaku Curanmor Honda PCX Dibekuk Kurang dari 12 Jam



Lambelombok|Mataram, NTB – Tim Resmob Polsek Mataram kembali menunjukkan ketangguhannya dalam mengungkap kasus kriminalitas. Kurang dari 12 jam setelah menerima laporan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), petugas berhasil membekuk seorang remaja berinisial WA (19) alias Wahyu, warga Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.

Pelaku diamankan pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 22.00 WITA bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda PCX warna silver tahun 2025 bernomor polisi DR 2590 VJ yang diduga hasil curian.

Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi, S.H. mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat Tim Opsnal Polsek Mataram dalam menindaklanjuti laporan korban.

Peristiwa pencurian terjadi di area parkir Cafe Sappa, Jalan Raden Mas Panji Anom, Lingkungan Banjar Intaran Baru, Kelurahan Pagutan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Korban berinisial ASP (23), seorang mahasiswi asal Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Menurut AKP Amrozi Hamidi, kejadian bermula saat korban memarkir sepeda motornya lalu masuk ke dalam kafe. Tanpa disadari, remote keyless kendaraan tertinggal di kantong depan sebelah kiri motor sehingga memudahkan pelaku membawa kabur kendaraan tersebut.

"Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil sepeda motor Honda PCX yang masih dapat dihidupkan karena remote berada di dekat kendaraan," ujar AKP Amrozi Hamidi, Senin (27/7/2026).

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp35 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mataram.

Menerima laporan itu, Tim Resmob Polsek Mataram langsung bergerak melakukan penyelidikan secara intensif. Berbekal informasi di lapangan serta pelacakan terhadap keberadaan kendaraan, petugas akhirnya berhasil menemukan pelaku beserta barang bukti dalam waktu kurang dari 12 jam.

"Tim berhasil mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti satu unit Honda PCX tanpa perlawanan. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," terang Kapolsek.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, khususnya sepeda motor yang menggunakan sistem keyless. Pemilik kendaraan diminta memastikan remote tidak tertinggal atau berada di sekitar kendaraan karena kondisi tersebut dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

Atas perbuatannya, WA dijerat dengan Pasal 476 tentang Pencurian atau Pasal 591 tentang Penadahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik Polsek Mataram masih terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi proses penyidikan dan mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Baca Juga:
Tersalin ��

Berita Terbaru

  • Resmob Polsek Mataram Kembali Tunjukkan Taring, Pelaku Curanmor Honda PCX Dibekuk Kurang dari 12 Jam
  • Resmob Polsek Mataram Kembali Tunjukkan Taring, Pelaku Curanmor Honda PCX Dibekuk Kurang dari 12 Jam
  • Resmob Polsek Mataram Kembali Tunjukkan Taring, Pelaku Curanmor Honda PCX Dibekuk Kurang dari 12 Jam
  • Resmob Polsek Mataram Kembali Tunjukkan Taring, Pelaku Curanmor Honda PCX Dibekuk Kurang dari 12 Jam
  • Resmob Polsek Mataram Kembali Tunjukkan Taring, Pelaku Curanmor Honda PCX Dibekuk Kurang dari 12 Jam
  • Resmob Polsek Mataram Kembali Tunjukkan Taring, Pelaku Curanmor Honda PCX Dibekuk Kurang dari 12 Jam

Posting Komentar

Iklan
Iklan