Polda NTB Bongkar 61 Kasus Narkoba dalam Sebulan, Sita 8,3 Kg Sabu dan Amankan 86 Tersangka
Lambelombok|Mataram, NTB – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Bersama Polres dan Polresta jajaran, Polda NTB berhasil mengungkap 61 kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 26 Juni hingga 22 Juli 2026, dengan mengamankan 86 orang tersangka.
Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Hotel Lombok Raya, Mataram, Kamis (23/07/2026). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K.
Dari total 86 tersangka yang diamankan, sebanyak 80 orang merupakan laki-laki dan enam orang perempuan. Polisi juga berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa 8.328,091 gram (8,3 kilogram) sabu, 11.607,81 gram (11,6 kilogram) ganja, 285 butir ekstasi, serta 107 gram magic mushroom.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, mengungkapkan bahwa sedikitnya terdapat tujuh kasus menonjol yang berhasil diungkap selama periode tersebut. Sejumlah pengungkapan melibatkan jaringan narkotika lintas provinsi dengan berbagai modus operandi.
Kasus pertama diungkap pada 1 Juli 2026 di Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Polisi menangkap tersangka ML, warga Madura, Jawa Timur, dengan barang bukti 1,9 kilogram sabu. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kasus tersebut merupakan bagian dari jaringan narkotika Jawa–Bali.
Pengungkapan kedua dilakukan pada 3 Juli 2026 di Kabupaten Dompu. Polisi mengamankan tersangka AS, warga Dompu, dengan barang bukti 2,6 kilogram ganja. Berdasarkan hasil penyelidikan, ganja tersebut berasal dari jaringan Medan dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
Selanjutnya, pada 8 Juli 2026, petugas kembali membongkar peredaran ganja di Dompu dengan menangkap tersangka FD. Dari tangan pelaku, polisi menyita 1,2 kilogram ganja.
Pengungkapan terbesar terjadi pada 9 Juli 2026 di Kecamatan Peringgasela, Kabupaten Lombok Timur. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tersangka K dengan barang bukti 5,2 kilogram sabu dan 10 butir ekstasi, menjadikannya salah satu kasus terbesar yang berhasil diungkap selama periode tersebut.
Sementara itu, pada 13 Juli 2026, aparat menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di kawasan Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat. Seorang tersangka berinisial DW, warga Kabupaten Sumbawa, diamankan bersama barang bukti 2,9 kilogram sabu yang diketahui berasal dari Jawa Timur dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sumbawa.
Kasus keenam berhasil diungkap pada 16 Juli 2026 di Kabupaten Sumbawa. Polisi menangkap tersangka BA, warga Kecamatan Plampang, dengan barang bukti 1 kilogram ganja dan 0,42 gram sabu. Pengiriman narkotika tersebut juga dilakukan melalui jasa ekspedisi.
Pengungkapan ketujuh menjadi salah satu operasi paling menonjol karena melibatkan sinergi lintas kepolisian. Pada 20 Juli 2026, tim gabungan Polda Jambi, Polda NTB, dan Polres Lombok Timur berhasil menggagalkan peredaran 2,9 kilogram sabu.
Dalam operasi tersebut, Polres Lombok Timur menangkap tersangka D di kawasan Pelabuhan Kayangan. Sementara itu, Polda NTB mengamankan dua terduga kurir lainnya, yakni AJ dan HH, di Jalan Terusan Bung Hatta, Kota Mataram.
Menurut penyidik, keberhasilan operasi gabungan tersebut menjadi bukti pentingnya sinergi antardaerah dalam membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB menegaskan bahwa keberhasilan mengungkap puluhan kasus tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Polda NTB dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
"Ini merupakan bukti komitmen kami, Polda NTB beserta jajaran, dalam menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat," tegas Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj.
Polda NTB menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penguatan fungsi intelijen, penindakan terhadap jaringan pengedar, serta memperkuat kerja sama dengan berbagai instansi dan elemen masyarakat guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Posting Komentar