Iklan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan

Gerak Cepat Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor Gasak Motor di Kosan



Lambelombok|Mataram, NTB – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polsek Mataram dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kurang dari 12 jam setelah laporan diterima, Tim Opsnal Polsek Mataram berhasil meringkus seorang terduga pelaku berinisial TAF (19) yang diduga mencuri sepeda motor milik warga di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Karang Genteng, Pagutan.

Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi, S.H. mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu malam (19/7/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di area parkir sebuah rumah kos.

Korban diketahui bernama Irawan (25), warga Sembalun, yang saat kejadian sedang berjualan di Rumah Sakit Provinsi NTB. Korban meninggalkan sepeda motor Honda Win miliknya di depan kos dalam keadaan stang tidak terkunci.

"Terduga pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan motornya dalam kondisi stang tidak terkunci di depan kos di Jalan Lingkar Selatan, Karang Genteng, Pagutan. Saat kejadian, korban sedang pergi berjualan di Rumah Sakit Provinsi NTB. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta," ujar AKP Amrozi Hamidi, Senin (20/7/2026).

Usai menerima laporan resmi dari korban, Tim Opsnal Polsek Mataram langsung melakukan penyelidikan intensif. Berbekal informasi dan hasil olah tempat kejadian perkara, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.

Kurang dari 12 jam, TAF yang merupakan warga Babakan berhasil diamankan tanpa perlawanan. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Win warna hitam-kuning beserta STNK milik korban.

Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mataram untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, TAF dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Mataram mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, seperti menggunakan kunci ganda dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci, guna meminimalkan peluang terjadinya aksi pencurian kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Tersalin ��

Berita Terbaru

  • Gerak Cepat Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor Gasak Motor di Kosan
  • Gerak Cepat Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor Gasak Motor di Kosan
  • Gerak Cepat Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor Gasak Motor di Kosan
  • Gerak Cepat Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor Gasak Motor di Kosan
  • Gerak Cepat Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor Gasak Motor di Kosan
  • Gerak Cepat Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor Gasak Motor di Kosan

Posting Komentar

Iklan
Iklan