![]() |
| Penulis: Kadek Ayu Gayatri Maharani |
Lambelombok|Mataram– Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat berkomunikasi, bertransaksi, hingga menjalankan berbagai aktivitas sehari-hari. Perubahan tersebut tidak hanya menghadirkan kemudahan, tetapi juga melahirkan tantangan baru dalam penegakan hukum, terutama ketika kejahatan semakin banyak terjadi di ruang digital.
Jika dahulu sebuah perkara pidana identik dengan barang bukti berupa dokumen, benda fisik, atau kesaksian langsung, kini banyak kasus justru bergantung pada rekaman percakapan, data transaksi elektronik, jejak digital, hingga informasi yang tersimpan dalam sistem komputer. Fenomena inilah yang menjadi salah satu alasan utama lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Mahasiswi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram, Kadek Ayu Gayatri Maharani, menilai kehadiran KUHAP baru merupakan langkah penting dalam menyesuaikan sistem peradilan pidana Indonesia dengan perkembangan teknologi dan dinamika kejahatan modern.
Menurutnya, kejahatan masa kini tidak selalu meninggalkan jejak fisik. Penipuan daring, pencurian data pribadi, peretasan sistem elektronik, pencucian uang melalui transaksi digital, hingga penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) lebih banyak meninggalkan bukti digital dibandingkan barang bukti konvensional.
"KUHAP lama disusun pada tahun 1981 ketika internet belum menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Akibatnya, banyak ketentuannya dirancang untuk menghadapi kejahatan konvensional yang bergantung pada alat bukti fisik dan interaksi langsung," ujarnya.
Bukti Elektronik Kini Diakui Secara Tegas
Salah satu pembaruan paling signifikan dalam KUHAP baru adalah pengakuan terhadap bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam proses peradilan pidana.
Sebelumnya, KUHAP hanya mengenal lima alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Sementara bukti elektronik selama ini lebih banyak mengacu pada pengaturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Melalui Pasal 235 ayat (1), KUHAP baru secara tegas memasukkan bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah. Kemudian Pasal 242 menjelaskan bahwa bukti elektronik meliputi informasi elektronik, dokumen elektronik, serta sistem elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana.
Dengan ketentuan tersebut, berbagai bentuk data digital seperti surat elektronik (e-mail), percakapan pada aplikasi pesan instan, rekaman CCTV, data transaksi digital, hingga informasi yang tersimpan dalam perangkat komputer memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam proses pembuktian.
Dalam kasus penipuan online misalnya, korban sering kali tidak pernah bertemu langsung dengan pelaku. Bukti yang tersedia hanya berupa tangkapan layar percakapan, bukti transfer, serta riwayat transaksi elektronik. Tanpa pengakuan yang jelas terhadap bukti elektronik, proses pembuktian akan menjadi jauh lebih sulit.
Tantangan Deepfake dan Manipulasi Digital
Meski demikian, pengakuan terhadap bukti elektronik juga menghadirkan tantangan baru. Berbeda dengan dokumen fisik, bukti digital relatif mudah disalin, dimodifikasi, bahkan dipalsukan.
Kemajuan teknologi AI memungkinkan seseorang menciptakan foto, suara, maupun video palsu yang sangat menyerupai aslinya atau dikenal dengan istilah deepfake. Kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan serius apabila bukti digital tidak diperiksa secara cermat.
Karena itu, KUHAP baru tetap memberikan kewenangan kepada hakim untuk menilai keaslian dan legalitas suatu alat bukti. Pasal 235 ayat (5) menegaskan bahwa hakim dapat menyatakan alat bukti tidak memiliki kekuatan pembuktian apabila terbukti tidak autentik atau diperoleh melalui cara yang melanggar hukum.
Modernisasi Sistem Peradilan
Selain aspek pembuktian, KUHAP baru juga membuka ruang bagi modernisasi administrasi dan pemeriksaan perkara berbasis teknologi informasi.
Berbagai proses seperti pengelolaan perkara, pertukaran dokumen, hingga pemeriksaan tertentu dapat dilakukan dengan dukungan sistem elektronik yang lebih terintegrasi. Pemerintah bahkan tengah menyiapkan berbagai aturan pelaksana yang memungkinkan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan dalam mendukung proses peradilan.
Langkah ini dinilai dapat meningkatkan efisiensi, mempercepat penyelesaian perkara, dan mengurangi birokrasi yang selama ini dianggap berbelit-belit. Namun, digitalisasi juga menghadirkan tantangan berupa keamanan data, ancaman peretasan, serta risiko penyalahgunaan informasi pribadi.
Perlindungan Hak Asasi Manusia Diperkuat
KUHAP baru juga memberikan perhatian besar terhadap perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.
Salah satu ketentuan penting terdapat pada Pasal 90 yang mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka. Ketentuan tersebut bertujuan mencegah penetapan tersangka secara sewenang-wenang yang berpotensi menimbulkan stigma sosial.
Selain itu, berbagai tindakan paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, hingga pemblokiran ditempatkan dalam kerangka legalitas, proporsionalitas, dan pengawasan yudisial yang lebih ketat.
Di sisi lain, hak korban tindak pidana juga mendapat perhatian lebih besar melalui pengaturan mengenai restitusi sebagai bentuk pemulihan kerugian. Korban diberikan ruang untuk memperoleh perlindungan, mengawasi jalannya proses hukum, serta mengajukan keberatan terhadap penghentian penyidikan maupun penuntutan.
Tantangan Implementasi
Meski membawa banyak pembaruan, keberhasilan KUHAP baru tidak hanya ditentukan oleh kualitas aturan yang tertulis dalam undang-undang.
Tantangan terbesar justru terletak pada implementasi di lapangan. Pengakuan terhadap bukti elektronik akan sulit memberikan manfaat apabila aparat penegak hukum belum memiliki kemampuan yang memadai dalam bidang forensik digital. Begitu pula modernisasi sistem peradilan membutuhkan infrastruktur teknologi dan sistem keamanan siber yang kuat.
Karena itu, kesiapan sumber daya manusia, dukungan teknologi yang memadai, serta peningkatan literasi digital masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan tujuan pembaruan hukum acara pidana tersebut.
Pada akhirnya, ketika bukti tidak lagi berupa kertas dan kejahatan tidak lagi selalu terjadi di dunia nyata, hukum pun dituntut untuk beradaptasi. Kehadiran KUHAP baru menjadi cerminan upaya negara dalam menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih modern, efektif, dan berkeadilan di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Dengan berbagai pembaruan yang diusung, KUHAP diharapkan mampu menjawab tantangan zaman sekaligus menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Penulis: Kadek Ayu Gayatri Maharani
Mahasiswi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram.

0 Komentar