Breaking News

Sidang Lokasi Sengketa Tanah Suranadi, Kuasa Hukum: Sertifikat Diduga Palsu Bukan Produk BPN

kuasa hukum ahli waris almarhum Inengah Gatarawi, I Wayan Yogi Swara, S.H., M.H


LambeLombok |lobar, 5 Mei 2026 – Drama sengketa tanah di Desa Suranadi, Lombok Barat, memasuki babak baru. Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menggelar Persidangan Setempat (PS) dengan turun langsung ke lokasi objek perkara, Senin (5/5/2026), guna mencocokkan bukti dokumen dengan kondisi di lapangan.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum ahli waris almarhum Inengah Gatarawi, I Wayan Yogi Swara, S.H., M.H., tampil mengawal jalannya proses persidangan. Ia menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara yang diduga melibatkan praktik mafia tanah dengan penggunaan sertifikat yang diduga palsu.

“Ini saya kawal terus sampai tuntas. Buktinya jelas dan sesuai fakta. Mafia tanah harus diberantas,” tegas Yogi di lokasi persidangan.

Menurutnya, pelaksanaan sidang lokasi menjadi momentum penting untuk menguji kebenaran bukti yang diajukan para pihak. Ia bahkan menyebut hasil sidang tersebut mengungkap fakta yang mengejutkan.

“Di fakta persidangan sudah terang-benderang saya sampaikan bahwa semua yang mereka tunjukkan jelas sertifikatnya palsu, karena bukan produk BPN yang ditampilkan di persidangan,” ujarnya.

Pernyataan itu memperkuat keterangan dua saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat, yakni Hainul Yakin dan Nugroho Dedy Pratomo. Dalam sidang sebelumnya, keduanya menyatakan bahwa Sertifikat Nomor 15 Desa Lembuak Timur atas nama Inengah Perang tidak tercatat di BPN, baik dalam arsip manual maupun sistem komputerisasi.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram juga disebut telah melakukan konfirmasi langsung ke pihak BPN dan memperoleh hasil yang sama, yakni tidak ditemukannya data sertifikat tersebut.

Dari aspek hukum, Yogi menilai perkara ini berpotensi mengandung unsur pidana sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran pertama merujuk pada Pasal 391 tentang penipuan, yaitu penggunaan surat palsu seolah-olah asli yang dapat merugikan pihak lain, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.

Selain itu, Pasal 392 tentang pemalsuan surat juga dinilai relevan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun bagi pelaku yang membuat atau memalsukan dokumen yang dapat menimbulkan hak.

Sementara itu, dari sisi perdata, perkara ini juga berkaitan dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum, karena dinilai merugikan pihak ahli waris yang sah.

“Hukum harus ditegakkan. Keadilan adalah panglima tertinggi dalam kasus ini,” tutup Yogi.

Perkara sengketa tanah ini tercatat di Pengadilan Negeri Mataram dengan nomor register 234/Pdt/G/2025/PN Mtr dan saat ini masih bergulir menuju tahap pembuktian lanjutan di persidangan.

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close