Lambelombok|Mataram, NTB – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dan mengamankan dua pria terduga pelaku beserta barang bukti ganja seberat 653,4 gram pada Kamis siang (14/05/2026).
Kedua terduga yang diamankan masing-masing berinisial WAP (35), warga Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, dan RS (39), warga Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, SH., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di wilayah Lingsar yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Petugas pertama kali mengamankan WAP di sebuah rumah di Kecamatan Lingsar. Dari hasil pemeriksaan awal, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari RS di wilayah Ampenan,” ungkap AKP Remanto.
Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dan memburu RS. Tidak membutuhkan waktu lama, petugas berhasil mengamankan RS di salah satu kedai di kawasan Ampenan.
“RS berhasil diamankan di sebuah kedai di wilayah Ampenan. Setelah itu petugas juga melakukan penggeledahan di rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan,” tambahnya.
Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi berbeda, petugas menyita barang bukti ganja dengan total berat mencapai 653,4 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Saat ini kedua terduga telah diamankan di Mapolresta Mataram guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang melibatkan keduanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Satresnarkoba Polresta Mataram dalam memutus mata rantai peredaran narkoba serta menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Mataram dan sekitarnya.

0 Komentar