Lambelombok|Mataram, NTB – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (26/5/2026). Dalam aksi tersebut, mereka menuntut kejelasan hukum terkait barang atau aset sitaan milik CV Sumber Elektronik yang dinilai belum memiliki kepastian status.
Koordinator Umum aksi, Alpikun, menyampaikan bahwa nilai kerugian yang disebut terbukti dalam persidangan yang melibatkan Nyonya Lusy selaku pemilik CV Sumber Elektronik hanya sekitar Rp46 juta. Namun, menurutnya, aset yang disita nilainya jauh lebih besar hingga mencapai miliaran rupiah.
Ia menilai proses penyitaan aset tersebut tidak dilakukan secara profesional dan meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.
“Penyitaan aset dinilai tidak profesional. Kami mempertanyakan keberadaan barang-barang sitaan tersebut,” ujar Alpikun dalam orasinya.
Ia juga menduga barang sitaan tidak lagi berada di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Mataram.
“Kemana barang itu? Tolong dikembalikan. Bila perlu, Kejati NTB berkoordinasi dengan Kejari Sumbawa agar segera memberikan kejelasan hukum terhadap seluruh aset sitaan,” tegasnya.
Menanggapi aksi tersebut, Pelaksana Harian (PLH) Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Feby Rudy Purwanto, menegaskan bahwa perkara yang berkaitan dengan CV Sumber Elektronik merupakan perkara pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) melalui putusan Pengadilan Negeri Mataram pada tahun 2025.
“Kasus ini sudah inkracht di tahap pemeriksaan pengadilan tinggi, artinya tidak ada lagi upaya hukum,” jelas Feby.
Ia mengatakan, barang yang sebelumnya disita telah dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Mataram kepada pihak yang disebutkan dalam amar putusan pengadilan.
“Kalau masih ada keberatan, silakan menempuh jalur hukum yang tersedia. Tugas jaksa hanya melaksanakan isi putusan,” tambahnya.
Diketahui, perkara ini bermula dari sengketa yang melibatkan Nyonya Lusy, yang disebut sebagai ahli waris sah sekaligus pemilik sejumlah perusahaan, termasuk CV Sumber Elektronik. Dalam proses hukum tersebut, ia dituduh melakukan pemalsuan akta pendirian CV oleh mantan adik iparnya, Ang San San, bersama anak angkatnya.
Nyonya Lusy sempat ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram. Sementara pihaknya berpendapat bahwa akta CV yang dipersoalkan merupakan milik Nyonya Lusy bersama almarhum adiknya.
Pihak Nyonya Lusy juga diketahui pernah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram. Namun, majelis hakim menyatakan bahwa persoalan perubahan akta lebih masuk dalam ranah perdata.
Selain itu, Nyonya Lusy juga sempat dituduh membawa kabur uang senilai Rp15 miliar. Menanggapi tuduhan tersebut, ia kemudian melaporkan Ang San San ke Polda NTB atas dugaan pencemaran nama baik.
Kasus ini masih menjadi sorotan publik karena adanya perbedaan pandangan terkait proses hukum, nilai kerugian perkara, serta status aset yang menjadi objek penyitaan.

0 Komentar