Lambelombok|Mataram, NTB – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram resmi menetapkan seorang pria berinisial AM alias Adam Mustafa (23) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang pemuda, Rifki Islami (19), meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Dharma Yulia Putra, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
“kami sudah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status terduga pelaku inisial AM (Adam Mustafa) menjadi tersangka,” ujar AKP Dharma Yulia Putra, Senin (25/5/2026).
Menurut Dharma, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, termasuk menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
Dalam perkara tersebut, Adam disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kasus ini bermula dari persoalan utang piutang. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui mendatangi kawasan Ampenan untuk menagih utang kepada mertua korban. Namun, situasi berkembang setelah korban diduga tidak terima dengan persoalan tersebut.
“Korban marah dan mendatangi kos pelaku di wilayah Pagesangan, Kota Mataram, dengan membawa dua buah senjata tajam berupa pisau. Korban sempat mengajak pelaku berkelahi dan melakukan pemukulan,” jelas Dharma.
Pihak kepolisian mengungkapkan, perkelahian antara keduanya tidak terhindarkan. Dalam insiden tersebut, korban disebut beberapa kali melakukan pemukulan terhadap tersangka.
Saat peristiwa berlangsung, korban akhirnya terjatuh dan tidak sadarkan diri. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis, namun nyawanya tidak tertolong.
“Dari rekaman CCTV, korban melakukan pemukulan terhadap pelaku dan pelaku juga melakukan pemukulan terhadap korban,” pungkas Dharma.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Mataram guna melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

0 Komentar