Lambelombok|Mataram, NTB – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Seorang pria berinisial YAS (21), warga Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang penghuni kos di wilayah Pagesangan, Kota Mataram.
Terduga pelaku diamankan pada Kamis malam (28/5/2026) sekitar pukul 21.00 Wita di wilayah Lombok Tengah. Penangkapan dilakukan melalui kerja sama Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seorang korban yang kehilangan sepeda motor di depan kamar kosnya di wilayah Pagesangan, Kamis pagi sekitar pukul 06.00 Wita.
“Begitu menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kurang dari satu hari, terduga berhasil kami identifikasi dan diamankan di wilayah Lombok Tengah,” ungkap AKP I Made Dharma.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian diduga terjadi saat waktu subuh ketika korban masih berada di dalam kamar kos. Saat hendak beraktivitas pada pagi hari, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dari lokasi parkir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari pemeriksaan saksi, penelusuran petunjuk di lokasi kejadian, hingga koordinasi lintas wilayah dengan Polres Lombok Tengah.
“Terduga kami amankan kurang dari 1x24 jam setelah kejadian. Ini berkat kerja sama yang baik antara tim di lapangan dan informasi yang berhasil dihimpun penyidik,” jelasnya.
Ngaku Beraksi di 12 TKP
Pengungkapan kasus ini ternyata membuka fakta mengejutkan. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, YAS diduga tidak hanya melakukan aksi pencurian di Pagesangan, tetapi juga mengaku terlibat dalam sejumlah kasus curanmor lain di Kota Mataram.
“Terduga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 12 tempat kejadian perkara (TKP), termasuk kasus yang baru kami ungkap ini. Yang bersangkutan juga diketahui merupakan residivis kasus curanmor,” terang Kasat Reskrim.
Sejumlah lokasi yang disebutkan pelaku meliputi kawasan Pagesangan, Pagutan, Punia, Karang Bedil, Jempong, Gebang hingga Gebang Baru. Sebagian besar target pelaku diketahui merupakan kendaraan milik penghuni kos-kosan.
Saat ini, polisi telah mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah hasil curian.
“Mayoritas TKP berada di kawasan kos-kosan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi pelaku serta mencari barang bukti lainnya,” tegas AKP I Made Dharma.
Atas perbuatannya, YAS dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi turut mengimbau masyarakat, khususnya penghuni kos dan pemilik kendaraan, agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan pengaman tambahan serta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman guna mencegah terjadinya aksi kejahatan serupa.

0 Komentar