Breaking News

Dua Residivis Curanmor Dibekuk Polisi, Motor Honda CRF Milik Korban Berhasil Diamankan



Lambelombok|Mataram, NTB – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Tengah kembali menunjukkan kinerja cepat dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Kota Mataram.

Dua pria asal Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, masing-masing berinisial H alias Cogan (22) dan WH alias Han (24) berhasil diamankan aparat pada Senin pagi (25/05/2026) di wilayah Praya Barat. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus curanmor.

Penangkapan kedua terduga dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi di sebuah kos-kosan di wilayah Pagesangan Barat, Kota Mataram.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 16 Mei 2026. Korban diketahui memarkir sepeda motor jenis Honda CRF di area parkir kos tempat tinggalnya. Namun pada keesokan harinya, saat hendak menggunakan kendaraan tersebut, korban mendapati motornya telah raib.

Korban sempat melakukan pencarian dengan menanyakan keberadaan motornya kepada penghuni kos dan warga sekitar. Namun karena tidak membuahkan hasil, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan dua terduga pelaku tersebut.“Keduanya berasal dari Praya Timur dan diketahui merupakan residivis kasus curanmor. Mereka berhasil diamankan di wilayah Praya Barat melalui kerja sama Tim Resmob Polresta Mataram dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Tengah,” ungkapnya.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas juga berhasil menemukan serta mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda CRF milik korban.“Barang bukti sempat dipindah tangankan, namun berhasil kami amankan kembali untuk kepentingan penyidikan,” tegas AKP I Made Dharma.

Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Mataram. Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam sejumlah kasus curanmor lain yang terjadi di wilayah Pulau Lombok.

Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close