Mataram – Menindaklanjuti laporan keresahan masyarakat, Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram bersama Tim Puma Jatanras Polda NTB menggelar operasi gabungan untuk membubarkan praktik judi sabung ayam di wilayah hukum Kota Mataram, Senin (27/4/2026).
Operasi tersebut menyasar tiga titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas perjudian di kawasan Cakranegara dan sekitarnya. Penggerebekan dimulai sekitar pukul 16.30 WITA hingga selesai dengan melibatkan personel dari dua satuan kepolisian.
Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim AKP I Made Dharma Y.P., S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa langkah tegas ini merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas ilegal tersebut.
“Hari ini kami bersama Tim Puma Jatanras Polda NTB melaksanakan pembubaran aktivitas judi sabung ayam di tiga lokasi berbeda. Ini adalah komitmen kami dalam menjaga ketertiban umum,” ujar AKP I Made Dharma dalam laporan tertulisnya kepada Dirreskrimum Polda NTB.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/513/IV/Res.1.24/2026 yang diterbitkan pada awal April 2026 sebagai bagian dari upaya intensif pengungkapan dan penanganan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Mataram.
Dalam operasi itu, petugas membubarkan kerumunan massa di lokasi kejadian guna memastikan tidak ada lagi praktik perjudian yang berlangsung. Kedatangan aparat kepolisian sempat mengejutkan para pelaku maupun warga yang berada di sekitar lokasi.
Usai pembubaran, pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pemantauan berkala di titik-titik rawan guna mencegah munculnya kembali aktivitas serupa.
“Rencana tindak lanjut kami adalah melakukan monitoring wilayah secara umum guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Kota Mataram,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di seluruh lokasi penggerebekan dilaporkan aman dan terkendali. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap proaktif melaporkan segala bentuk tindak pidana maupun penyakit masyarakat melalui saluran resmi Polri.

0 Komentar